BerandaBatam RayaCopet WN Singapura, Pelaku Dibekuk 2 Jam Kemudian

Copet WN Singapura, Pelaku Dibekuk 2 Jam Kemudian

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku copet yang menargetkan warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam waktu 2 jam. Pelaku berinisial SS (39 tahun) ditangkap di sebuah warung di kawasan Jodoh Kota Batam pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 01.09 WIB.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban WNA Singapura berinisial JML sedang berjalan-jalan di depan Pasar Ramayana Jodoh Kota Batam. Saat itu, pelaku SS mendorong korban dan mengambil dompetnya.

Dompet korban berwarna biru berisi kartu kredit, SIM, uang senilai Rp 1 juta, dan SGD 200. Pelaku juga menggunakan kartu kredit korban untuk transaksi senilai Rp 2.2 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 5.2 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung di kawasan Jodoh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dompet korban.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku SS mengakui telah melakukan pencurian terhadap WNA Singapura dan kini telah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang.

BACA JUGA:  BMKG Ingatkan Warga Batam Dampak Cuaca Ekstrem

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, pelaku SS dibantu oleh temannya berinisial AL (masih DPO) dalam melakukan aksinya. AL yang mengambil dompet korban, sedangkan SS bertugas menghalangi gerak korban.

Kedua pelaku berbagi hasil curian, dengan SS mendapatkan Rp 700 ribu dan AL mendapatkan Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kronologis Singkat:

  • Sabtu (30/3/2024), 20.30 WIB: Korban WNA Singapura dicopet di depan Pasar Ramayana Jodoh.
  • Minggu (31/3/2024), 00.30 WIB: Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku di sebuah warung di kawasan Jodoh.
  • Pelaku SS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...