TERASBATAM.ID— Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi menjalin kerja sama dengan 20 pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
Kolaborasi tersebut bertujuan mendorong penerapan tanda tangan elektronik (TTE) yang aman, terverifikasi, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai krusial untuk menopang tata kelola administrasi pemerintahan serta pelayanan publik berbasis elektronik yang modern dan akuntabel.
“Dengan tanda tangan elektronik, proses administrasi pemerintahan dapat dilakukan lebih cepat, transparan, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen. Ini menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi digital nasional,” ujar Kepala BSSN dalam sambutannya di Depok, Rabu.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat sebagai salah satu daerah yang mengadopsi teknologi ini sejak awal. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, penerapan TTE telah diinisiasi sejak tahun 2019 sebagai bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hingga pertengahan 2026, Pemprov Kepri telah menerbitkan 10.658 sertifikat elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Sistem TTE ini juga telah terintegrasi ke berbagai aplikasi pelayanan strategis, seperti layanan perizinan SIJARIMU pada DPMPTSP, sistem manajemen rumah sakit di RSUP Raja Ahmad Tabib dan RSJKO Engku Haji Daud, hingga aplikasi kepegawaian SILAT.
Atas komitmen tersebut, BSSN memberikan cinderamata penghargaan kepada Pemprov Kepri sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan implementasi yang berdampak langsung pada efisiensi layanan publik.
Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, menyatakan bahwa perluasan sertifikat elektronik ini merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam membangun birokrasi digital yang tepercaya.
“Kami berharap pemanfaatan sertifikat elektronik dapat terus diperluas untuk mendukung pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas,” kata Hendri. Melalui penguatan kerja sama ini, seluruh pemda di Kepri diharapkan dapat mengoptimalkan pelindungan data sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital.


