Kepri
Beranda / Kepri / Kepri Targetkan 11.425 Unit Rumah MBR pada 2026

Kepri Targetkan 11.425 Unit Rumah MBR pada 2026

Foto udara memperlihatkan deretan kawasan permukiman bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan penanganan 11.425 unit rumah pada tahun 2026, yang mencakup pembangunan 7.481 unit rumah baru serta pembenahan 3.944 unit rumah MBR. Guna mempermudah akses hunian layak, Pemprov Kepri bersama pemerintah kabupaten/kota juga menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi kelompok masyarakat penerima manfaat.

TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan penanganan 11.425 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2026. Angka tersebut terdiri dari proyeksi pembangunan 7.481 unit rumah baru serta program perbaikan dan peningkatan kualitas hunian sebanyak 3.944 unit di seluruh wilayah Kepri.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri Said Nursyahdu menyampaikan bahwa target volume tersebut disusun untuk merespons tingginya kebutuhan hunian layak sekaligus mendukung akselerasi Program 3 Juta Rumah. Capaian ini meneruskan realisasi tahun 2025 yang mencatatkan pembangunan 9.118 unit rumah baru dan pembenahan 274 unit rumah.

 

Dari total target penanganan fisik tersebut, sebanyak 3.724 unit rumah di antaranya disokong melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBN 2026 yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Kota Batam memperoleh porsi alokasi terbesar yakni 1.124 unit, disusul Kota Tanjungpinang 611 unit, Kabupaten Lingga 448 unit, Kabupaten Bintan 442 unit, Kabupaten Natuna 389 unit, Kabupaten Kepulauan Anambas 357 unit, dan Kabupaten Karimun 353 unit.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

 

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan, selain mengejar target pemenuhan fisik ribuan unit rumah tersebut, pemerintah daerah juga memangkas beban finansial warga MBR. Seluruh kabupaten dan kota di Kepri telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok penerima manfaat.