Batam Raya
Beranda / Batam Raya / BP Batam Belum Bahas Pencabutan Izin PT Esun

BP Batam Belum Bahas Pencabutan Izin PT Esun

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mengunjungi Batam untuk meninjau dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui sebuah perusahaan, PT Ensun. Namun, kunjungan tersebut belum berujung pada penyegelan, meskipun ada indikasi kuat pelanggaran.

TERASBATAM.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan belum ada pembahasan spesifik mengenai pencabutan izin PT Esun Internasional Utama, perusahaan yang diduga terlibat dalam pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3). Tindak lanjut atas kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup hanya terfokus pada penguatan koordinasi antarinstansi.

Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Toufan, menjelaskan, rapat internal mendadak yang digelar pada Rabu (24/9/2025) merupakan respons langsung atas instruksi Menteri LHK Hanif Faisol Nurrofiq. Pertemuan itu dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolresta, dan Komandan Kodim.

“Intinya instruksi dari Pak Menteri (LH/BPLH) agar pimpinan di Batam meningkatkan pengawasan lalu lintas barang, terutama yang masuk melalui pelabuhan. Pembahasannya lebih kepada langkah kerja sama untuk mencegah masuknya pencemaran lingkungan,” ujar Toufan, Kamis (25/9/2025).

Toufan menekankan bahwa pembahasan dalam rapat tersebut tidak menyentuh kasus PT Esun secara spesifik ataupun wacana penyegelan perusahaan. Fokus utama adalah meningkatkan selektivitas dalam perizinan dan pengawasan lalu lintas barang.

Ia mengakui, BP Batam, yang dipimpin oleh Walikota Batam Amsakar Achmad sebagai Kepala BP dan Wakil Walikota Li Claudia Chandra sebagai Wakil Kepala BP, memiliki keterbatasan dalam melarang pengajuan izin usaha daur ulang barang bekas. Masalah sering kali timbul karena praktik di lapangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Setelah pemberian izin, harus ada pengawasan bersama-sama dari semua pihak. Kalau ada yang bilang mau mengolah limbah B3, pasti tidak boleh. Masalahnya, izinnya bisa saja tidak menyebut limbah B3,” jelasnya.

97.997 KK di Batam Terdaftar Perlinsos Jelang Penutupan Hari Ini

Terkait dugaan adanya perlindungan terhadap PT Esun karena memiliki afiliasi politik dengan salah satu petinggi partai, Toufan menepis tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembahasan internal BP Batam sama sekali tidak menyentuh ranah afiliasi politik perusahaan.

“Pembahasan di internal kami fokus pada bagaimana kami harus lebih terkoordinasi dengan instansi lain dalam hal perizinan dan pengawasan. Kami tidak sampai membahas soal afiliasi politik perusahaan tersebut,” tegasnya. Hingga Kamis (25/9/2025), pihak PT Esun Internasional Utama belum memberikan tanggapan.