Beroperasi Setahun Tanpa Izin, Tug Boat Berbendera Singapura Ditangkap

Terasbatam.id: Kapal Patroli milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut menangkap Tug Boat berbendera Singapura dengan nama  An Ding bernomor IMO 9058244 di perairan sebelah barat Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau karena beroperasi sebagai assist tug untuk kapal yang melakukan ship to ship tanpa izin.

Kapal berukuran 28 x 10 meter itu kini ditahan di Pelabuhan Bintang 99, salah satu pelabuhan swasta di dekat Batu Ampar dengan penjagaan oleh KN Kalimasada-P.115 dan sebuah kapal patroli lainnya milik KPLP. Kapal tersebut ditangkap pada 21 Februari 2022 lalu saat sedang beroperasi sebagai assist tug dengan 6 orang kru didalamnya berkewarganegaraan Indonesia.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Amir Makbul, Selasa (1/3/2022) mengatakan kronologi penangkapannya bahwa pada 21 Februari 2022, sebuah kapal patroli KPLP sedang melakukan patroli rutin untuk pengawasan keselamatan perlayaran di Batam dan sekitarnya.

“Kemudian kami mendapatkan informasi adanya ship to ship di wilayah perairan Batam. Kemudian dalam kegiatan ship to ship ada dibantu oleh assist tug, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh kapal patroli kapal assist tug itu diindikasikan tidak memenuhi prosedur. Kami menangkap dan melakukan penyidikan,” kata Amir.

Menurut Amir, Tug An Ding dengan IMO 9058244 merupakan kapal berbendera Singapura, sejumlah simbol baik itu bendera maupun tulisan di lambung kapal masih terlihat jelas. Kapal tersebut dimiliki oleh sebuah perusahaan agen pelayaran yang masih diklarifikasi keberadaannya dan telah dioperasikan sejak Februari 2021 lalu.

“Kapal asing yang beroperasi di Indonesia memiliki sejumlah syarat, Tug Boat ini tidak memiliki syarat dan melanggar sejumlah prosedur,” kata Amir.

Menurut Amir, dalam tahap awal kapal tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap kapal yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi kelayakan laut, apalagi kapal yang berfungsi untuk membantu proses ship to ship atau alih muatan ditengah laut seperti yang dilakukan oleh Tug An Ding ini.

“Pada saat ini sedang dilakukan proses pengawasan dan penyidikan, kita ingin menggali informasi adanya kegiatan kapal beroperasi belum sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 17/2008 tentang pelayaran,” jelas Amir yang melakukan peninjauan di kapal Tug An Ding serta meninjau lokasi penangkapan serta dua kapal berbendera asing yang dilayani oleh Kapal Tug An Ding di sebelah barat Batu Ampar.

Amir mengatakan kerugian negara yang disebabkan oleh beroperasinya kapa lasing secara ilegal di perairan Batam cukup besar.

“Soal jumlah kerugian negara, kita masih kalkulasi,” kata Amir.