TERASBATAM.ID: Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima berkas penangkapan MT Blue Star, kapal berbendera Virginia yang ditangkap karena melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar murni secara ship to ship dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), Rabu (05/10/2022). MT Blue Star ditangkap pada Agustus lalu dengan barang bukti sebesar 87,4 Kiloliter senilai Rp 1 Miliar.
Dirjen Bea Cukai Askolani pada konferensi pers di Pangkalan Bakamla di Barelang, Rabu (05/10/2022) mengatakan, kerugian bagi negara akibat aktivitas MT Blue Star itu sebesar Rp 189 Juta.
“Kemudian dari penangkapan Bakamla diserahkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penyidikan dan pendalaman satu paket, setelah lengkap akan kami serahkan ke kejaksaan,” kata Askolani.
Menurut Askolani, apa yang dilakukan Bea Cukai dan Bakamla dalam penanganan perkara MT Blue Star merupakan implementasi nyata dari Kolaborasi PP 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
“dan semua kementerian terkait melakukan synergy yang sama,” kata Askolani. (Winneke Asmeral dan Ajank Nurdin)