Bea Cukai Batam Bakar 66 Juta Batang Rokok Ilegal

TerasBatam.id: Kantor Bea Cukai Batam memusnahkan 66.783.493 batang rokok illegal dengan cara dibakar di Horizon Industrial Park, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/12/2021). Rokok senilai Rp 67 Miliar lebih tersebut merupakan hasil penyitaan Bea Cukai Batam dari penindakan administrasi dan penindakan hukum dalam setahun terakhir ini.

Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Kota Batam Jefridin Hamid, perwakilan dari TNI Angkatan Laut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengatakan, hasil penindakan tersebut telah menyelamatkan Cukai senilai Rp 43.403.221.986.

“Cukai yang berhasil kita selamatkan cukup besar,” kata Ambang.

Ambang mengatakan, bahwa barang bukti jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan di Batam yang memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelamatkan potensi kekayaan negara.

“Kita musnahkan setelah KPKNL merestuinya,” kata Ambang.

Sementara itu Sekdako Batam Jefridin Hamid mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok illegal tersebut, karena jika aliran cukai yang dibayarkan sebagiannya mengalir ke kas daerah Batam sebagai salah satu sumber pendapatan.

“Rokok Legal yang membayar cukai memberikan kontribusi kepada Batam juga, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai,” kata Jefridin.

Selanjutnya jutaan batang rokok yang sudah siap dimusnahkan dengan cara dibakar itu disulut dengan api oleh para pejabat Forum Pimpinan Komunikasi Daerah yang hadir disana.