TERASBATAM.ID: Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mencegah keberangkatan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan berangkat ke Johor Bahru, Malaysia di Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batam. Selain itu seorang penampung dan pengurus keberangkatan tersebut yang berinisial A (42) berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Senin (26/9/2022).
″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita″ kata Jefri.
Menurut Jefri, berdasarkan laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran.
″Jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura, untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,” kata Jefri.
Polisi juga turut mengamankan Barang Bukti berupa 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600.000,-, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.
Penyidik juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Para calon PMI Illegal tersebut berangkat ke Johor Bahru, Malaysia dengan menggunakan transportasi resmi di Pelabuhan Ferry Harbour Bay, mereka rencananya akan masuk ke Malaysia dengan visa social visit dengan izin tinggal selama 30 hari, namun visa tersebut disalahgunakan untuk bekerja.