TERASBATAM.ID: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat hingga 20 September 2024 terdapat 6.052 reklame aktif di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, hanya 14 yang tutup dan 215 baru dibuka pada bulan ini.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, Selasa (24/9/2024) mengatakan, realisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) reklame mencapai Rp 14 miliar dari target perubahan Rp 23 miliar. Billboard, videotron, dan megatron menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 12 miliar.
Bapenda menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban reklame yang melanggar ketentuan, termasuk yang tidak sesuai estetika.
“Data yang dihimpun tersebut dari 6052 reklame yang aktif di kota Batam, dimana hanya 14 tutup dan 215 yang telah dibuka baru di bulan ini,” kata Aidil.
Aidil juga menjelaskan terkait mekanisme penertiban baliho reklame yang melanggar ketentuan berdasarkan Peraturan Walikota no 50 tahun 2024. Penerbitan atau pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya.
Kemudian, dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Wali Kota. Lalu, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perwako.
“Ada regulasi mengatur tentang pengawasan penertiban tayang dan penertibaan konstruksi oleh Tim Penyelengara Reklame (TPR) dan Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR),” katanya.
Aidil juga menekankan bahwa pemasangan reklame harus selesai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
“Dengan begitu, diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi dan sesuai ketentuan. Bapenda Batam menekankan bahwa TPTR telah melakukan upaya penertiban. Kami terus melakukan (pengawasan. Bahkan, kami memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika,” katanya.
[rma]