15 Ekor Sapi Terjangkit PMK, Batam Zona Merah

TERASBATAM.ID: Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Batam masuk dalam Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena telah ditemukannya 15 ekor sapi kurban yang terjangkit virus PMK. Hasil Laboratorium menunjukkan sapi-sapi tersebut positif virus PMK.

Sebanyak 15 ekor Sapi Kurban yang menjadi sampel di Batam berdasarkan sampel yang dikirim ke Laboratorium. Belasan Sapi Kurban itu terkonfirmasi positif PMK setelah menjalanis uji laboratorium di Bukittinggi,Sumatra Barat  pada beberapa waktu lalu.

“Kemarin masih suspek. Sekarang 15 sapi itu sudah dinyatakan positif PMK,” Ucapa  Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Pemprov Kepri Rika Azmi, Rabu (06/07/2022).

Rika menjelaskan, sapi yang sudah ada di Batam saat ini tidak boleh keluar ke daerah lainnya. Sedangkan untuk kambing, pihaknya belum menemukan adanya indikasi PMK meski ratusan ekor telah mati kemarin.

“Sapi yang ada di Batam tidak boleh keluar ke kota lain. Untuk kambing belum ada indikasi ke PMK. Kematian kemarin kemungkinan karena kelelahan dan asupan makanan saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Mardanis mengatakan, saat ini Kota Batam telah masuk dalam zona merah dari penyebaran PMK.

Dengan demikian, pihaknya juga akan menyesuaikan perlakuan bagi sapi di Kota Batam. Akan tetapi, sapi-sapi itu masih dapat dikurbankan.

“Kita masuk zona merah. Sapi yang PMK tapi gejala ringan, boleh dikurbankan. Kami sudah rapat dengan MUI dan lainnya,” ucapnya.

Sedangkan untuk yang tidak layak untuk dikurbankan, akan diklaster oleh Pemko Batam.

Bahkan  sebut Merdanis  Pemko Batam juga akan mengeluarkan edaran terbaru perihal penanganan sapi kurban itu.

Menurut Mardanis  Sapi Kurban itu tidak berbahaya untuk manusia. Saat ini hewan tersebut tersebar di tujuh kandang yang ada di Kota Batam.

Apabila kepala, kaki, dan jeroan sapi itu ingin dikonsumsi, ia menyarankan agar setiap petugas kurban merebusnya terlebih dahulu selama 30 menit dengan air mendidih.

“Apabila tidak ingin dimakan, maka harus dikubur agar tidak menyebar,” tegasnya.