TERASBATAM.ID: Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan aturan baru untuk kendaraan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, seluruh kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam akan diberi tanda khusus berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam. Pemberlakukan tersebut efektif diterapkan pada 1 Oktober 2022 mendatang. Berikut Perjalanan TNKB “Mobil FTZ” di Batam sejak Pulau Batam masih berada di bawah administrasi Provinsi Riau.
- Plat berseri X
Ketika masih berada di bawah administrasi Provinsi Riau sekitar tahun 1990-2004, seluruh kendaraan second hand atau bekas yang dikirim dari Singapura atau Malaysia atau dengan mengantongi Form BB dari Bea Cukai akan dilabel dengan Seri X diujung nopol.
Mobil impor second yang masuk ke Batam tersebut kondisinya beragam, namun yang pasti kendaraan tersebut bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Barang Mewah, sehingga harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan daerah pabean lainnya.
Ketika itu banyak kendaraan tidak teregister di SAMSAT, istilahnya “mobil bodong FTZ” dengan harga yang jauh lebih murah lagi dibandingkan mobil yang dilengkapi dengan surat-surat.
Pada tahun 2004, era mobil second hand berakhir, Pemerintah Pusat melarang import kendaraan bekas dari Singapura atau Malaysia ke Batam.
- Plat berseri Z
Kapolda Kepulauan Riau ketika itu, almarhum Irjen Pol Raden Budi Winarno melakukan terobosan untuk menertibkan administrasi kendaraan import second, regulasi tersebut berupa penggantian seri X menjadi seri Z untuk seluruh kendaraan import second hand.
Seiring waktu karena usia dan pemakaian, jumlah kendaraan seri Z berlahan namun pasti terus berkurang jumlahnya.
- Plat berseri V
Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau untuk Batam memasukkan Mobil import brand new ke Batam. Fasilitas yang didapat mobil ini ialah pembebasan PPN dan PPN BM, mobil yang masuk ke Batam juga beragam jenisnya, yang kadang belum beredar di Indonesia namun telah hadir di Batam.
Mobil Import Brand New ini mendapat plat nomor kendaraan dengan Seri V, mobil ini hanya dapat digunakan di Pulau Batam saja. Karena PPN dan PPN BM nya bukan dalam posisi ditangguhkan.
- Plat berseri Kode Wilayah
Mobil-mobil baru yang dimasukkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Batam memiliki bandrol lebih murah dibandingkan mereka jual di daerah lain di Indonesia. Ada selisih sekitar 30 persen dari harga jual di daerah lainnya.
Namun jika pemilik kendaraan menginginkan kendaraan mobil dengan Fasilitas FTZ tersebut dibawa keluar Batam maka pemilik harus melunasi terlebih dahulu PPN dan PPN BM yang masih ditangguhkan tersebut.
Mobil-mobil ini memiliki TNKB lazimnya seperti kendaraan lainnya, tidak ada tanda khusus di TNKB, hanya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertulis dengan cap berwarna merah Fasilitas FTZ.
- Plat TNKB Berwarna Hijau
“Insyah Allah kita berlakukan mulai 1 Oktober 2022, kendaraan yang mempunyai fasilitas bea masuk dengan jenis pendaftaran Formulis SK/PKB 01 dan Form BB Bea Cukai, akan kita berlakukan plat nomor warna hijau,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/09/2022).
Menurut Tri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam dengan warna dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2021 Tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 tahun 2021, pada pasal 45 ayat 1 huruf D yang menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor di KPB diberlakukan tanda dengan TNKB berwarna hijau dengan tulisan Hitam.
Namun Tri meminta masyarakat tetap tenang jika TNKB miliknya masih menggunakan format lama yaitu berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, karena proses perubahan akan menyesuaikan dengan masa berlaku TNKB.
“Tidak akan ditangkap, sepanjang memang administrasinya lengkap. Proses pergantian akan mengikuti masa berlakukanya,” kata Tri.