Berita
Beranda / Berita / Yuwanky DPO, Pemko Batam Pastikan Proyek Pasar Induk Jodoh Tetap Berlanjut

Yuwanky DPO, Pemko Batam Pastikan Proyek Pasar Induk Jodoh Tetap Berlanjut

Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (29/4/2026).

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam memastikan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, hubungan kerja sama tersebut bersifat kelembagaan dengan badan hukum perusahaan, bukan atas nama individu maupun persoalan hukum perorangan yang sedang bergulir.

“Terkait persoalan Yuwanky, itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja. Kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM,” ujar Amsakar di Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan merespons status hukum Yuwanky (67), pengusaha asal Batam yang resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan dokumen DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Bareskrim memburu Yuwanky atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal narkotika. Pengusaha yang disinyalir melarikan diri ke Singapura tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peredaran ekstasi serta pengelolaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam.

Amsakar menjelaskan, penetapan mitra KSP Pasar Induk Jodoh telah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Proses lelang sempat diulang dua kali karena sepi peminat sebelum akhirnya disepakati dengan peserta tunggal sesuai prosedur yang berlaku. Penyusunan kontrak ini turut didampingi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kejaksaan Negeri Batam, serta didasari kajian nilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Proyek Pasar Induk Jodoh dirancang murni menggunakan pendanaan dari mitra tanpa menyerap APBD Kota Batam maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Langkah KSP ini diambil untuk mengoptimalkan lahan daerah yang mangkrak sekaligus memperkuat distribusi pangan dan UMKM. Meski demikian, Pemko Batam menegaskan akan mengambil tindakan tegas hingga penghentian kerja sama jika di kemudian hari ditemukan indikasi wanprestasi atau perputaran dana ilegal dalam proyek tersebut.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam