TERASBATAM.ID — Tim Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan berbagai paket barang dari Kawasan Bebas Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut muatan tanpa dokumen pemberitahuan pabean tersebut ditegah di perairan sekitar Pulau Mubut, Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) dini hari itu berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman barang secara ilegal menggunakan jalur laut. Tim patroli laut kapal BC-20009 kemudian melakukan penyisiran di perairan Barelang hingga Pulau Mubut sebelum akhirnya menghentikan dan memeriksa KM Cahaya Al Khair beserta tiga orang awak kapal, termasuk nakhoda.
Dari hasil pencacahan petugas di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, kapal tersebut memuat ribuan koli barang campuran tanpa izin kepabeanan, meliputi produk elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, pendorong pelindung ponsel, makanan-minuman olahan, kosmetik, hingga obat suplemen. Barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) kini ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), sedangkan kapal dikenai sanksi administratif sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 41 Tahun 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan bahwa setiap lalu lintas barang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam wajib mematuhi regulasi kepabeanan yang berlaku. Pihaknya akan terus memperketat patroli laut demi menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.


