TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutus tiga perusahaan terlapor tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait distribusi penyejuk udara (AC) merek AUX di Indonesia. Putusan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ketiga terlapor dalam perkara ini adalah Ningbo AUX Electric Co., Ltd. (Terlapor I), Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. (Terlapor II), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta atau THCS (Terlapor III). Ketuanya, Anggota KPPU Aru Armando, didampingi Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, menyatakan para terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU No 5/1999.
Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran persaingan usaha akibat penghentian pasokan serta pemutusan hubungan distribusi dengan mitra lama, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST), yang berlanjut pada penunjukan PT THCS sebagai distributor eksklusif AC AUX. Investigator menduga terjadi tindakan diskriminasi, persekongkolan, serta penghambatan pasokan dan pemasaran produk pesaing.
Namun, Majelis Komisi menilai PT BEST dan PT THCS tidak berada dalam pasar bersaing yang sama. PT BEST memasarkan produk AC tipe residential (RAC), sedangkan PT THCS ditunjuk khusus untuk mendistribusikan produk AC tipe commercial (CAC) dan light commercial (LCAC) yang memiliki karakteristik serta harga tidak sejenis dan tidak saling bersubstitusi. Atas dasar itu, persekongkolan atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan investigator dinyatakan tidak terbukti.


