TERASBATAM.ID — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan calon ladies companion (LC), Dwi Putri Apriliandini. Tuntutan pidana maksimal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/9/2026).
Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina. JPU Muhammad Arfian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primair.
Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan penundaan sidang pembelaan (pledoi) selama dua pekan guna menyusun berkas sanggahan. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah hanya memberikan waktu dua hari mengingat masa penahanan para terdakwa yang hampir habis. Sidang agenda pembelaan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (9/9/2026).
Penasihat hukum terdakwa Salmiati dan Putri Eangelina, Ahmad Fauzi, mengkritik keras tuntutan pidana mati yang dinilainya tidak menguraikan secara detail peran spesifik masing-masing terdakwa. Ia menegaskan, fakta persidangan menunjukkan kedua kliennya tidak melakukan penganiayaan, melainkan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di mess tempat kejadian perkara. Tim kuasa hukum berkomitmen membeberkan secara utuh peran tiap pihak dalam nota pembelaan guna meyakinkan majelis hakim.
[kang ajank nurdin]


