TERASBATAM.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial KCL (41) yang nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Batam. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi korban penipuan sebelum akhirnya menodong korban menggunakan senjata jenis airsoft gun dan sebilah pisau.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, di Lobby Polresta Barelang, Jumat (6/11/2026).
Kompol Agung menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Harbourbay, Batam. Saat itu, korban berinisial NS (48) baru saja menyelesaikan urusan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Corner Harbourbay dan kembali masuk ke dalam mobilnya.
Secara tiba-tiba, pelaku KCL yang merupakan WN Malaysia masuk ke dalam kendaraan korban. Dengan modus operandi berpura-pura menjadi korban penipuan, pelaku meminta bantuan korban untuk diantarkan ke kantor polisi.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Borobudur depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, pelaku justru berubah anarkis. KCL mengeluarkan ancaman menggunakan sebilah pisau dan airsoft gun, serta memaksa korban mentransfer sejumlah uang.
Karena korban berteriak minta tolong, pelaku menjadi panik dan mendorong korban keluar dari mobil, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel senilai Rp292 juta serta menderita luka lecet di tangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat merampok karena kehabisan uang untuk makan serta membayar biaya overstay (izin tinggal melebihi batas) sebelum kembali ke Malaysia.
Pelaku berhasil diringkus berkat kesigapan aparat kepolisian di lapangan. Anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, yang sedang mengamankan objek vital di Bank BCA KCU Batam, mendengar teriakan warga tentang pelaku yang melarikan diri usai menabrak anggota Satlantas dan menodong warga. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu pucuk senjata angin (Air Gun) beserta gotri dan tabung gas CO2, sebilah pisau, tas hitam, serta uang tunai Rp1 juta. Diketahui pula, senjata airsoft gun tersebut dibeli pelaku seharga Rp1 juta dari seorang petugas keamanan apartemen berinisial RHS.
Atas perbuatannya, tersangka KCL dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.


