Berita
Beranda / Berita / Pascablackout 18 Jam, Pelaku UMKM dan Pengguna Token Pertanyakan Kompensasi

Pascablackout 18 Jam, Pelaku UMKM dan Pengguna Token Pertanyakan Kompensasi

Di balik layar kWh meter prabayar ini, tersimpan kekecewaan warga akibat blackout panjang yang melanda Batam beberapa waktu lalu. Hingga kini, kejelasan kompensasi bagi pengguna token listrik masih menjadi sorotan. Warga berharap ada keadilan dan transparansi dari pihak berwenang, mengingat kerugian riil yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha.

TERASBATAM.ID — Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sebagian besar wilayah Batam hingga 18 jam menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Selain melumpuhkan aktivitas produksi, kebijakan kompensasi dari penyedia layanan listrik dinilai tidak adil dan jauh dari kata sebanding dengan kerugian riil di lapangan.

Rina, pemilik usaha kuliner camilan kering Snack Mahelen di Tiban Pelangi, mengungkapkan keresahannya akibat pemadaman massal tersebut. Proses produksi, pengiriman pesanan, hingga pengolahan bahan baku mendadak terhenti total.

“Dalam sehari semalam itu jujur saya ada pesanan. Dalam keadaan gelap tidak mungkin saya memasak.Otomatis pesanan terpaksa dibatalkan atau tertunda,” ujar Rina saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Kritik utama yang dilayangkan para pelanggan tertuju pada mekanisme kompensasi yang dinilai tidak transparan, terutama bagi pengguna layanan listrik prabayar (token).

“Saya belum tahu soal kompensasi blackout kemarin karena belum mengecek, sebab saya menggunakan token,” kata Rina. Ia berharap besaran kompensasi sepadan dengan kerugian yang dialami konsumen.

Gubernur Ansar Kunker Dua Hari ke Anambas, Cek Program MBG

Untuk pelanggan pascabayar, rincian potongan kompensasi biasanya tercantum pada tagihan bulan berikutnya. Namun, bagi pengguna token, mekanisme pemberian kompensasi dinilai tidak memberikan kepastian.

Rina mengaku mendengar kabar bahwa besaran kompensasi yang diberikan PLN Batam untuk wilayah terdampak Batam dan Tanjungpinang hanya sebesar 10 persen dari biaya beban. Angka ini dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan risiko kerugian usaha.

Sebagai gambaran, untuk beban listrik senilai Rp100.000, kompensasi 10 persen hanya berkisar belasan ribu rupiah. Nilai tersebut dinilai jauh dari memadai untuk menutup kerugian waktu, keterlambatan distribusi,hingga kerusakan bahan baku.

Dampak paling parah dirasakan oleh pelaku UMKM yang bergantung penuh pada listrik tanpa mesin genset cadangan, seperti usaha makanan beku (frozen food) dan katering harian.

“Untuk usaha frozen food yang tidak punya genset, bahan makanan yang disimpan mencair dan rusak, tidak bisa dijual lagi. Kerugiannya besar. Potongan biaya beban listrik tidak sebanding dengan bahan baku yang terbuang dan waktu produksi yang hilang,” tuturnya.

PN Batam Eksekusi Lahan di Tiban Indah dengan Persuasif

Meski usaha camilan kering miliknya masih bisa menyelamatkan bahan baku untuk diolah keesokan harinya,Rina menegaskan bahwa hilangnya ketepatan tenggat waktu (deadline) pesanan tetap menjadi kerugian tersendiri.

Kekecewaan senada disampaikan Sri Wahyuni, warga Tiban KSB Mentarau. Ia mempertanyakan kesetaraan hak bagi masyarakat biasa yang menggunakan layanan listrik prabayar.

“Sama-sama merasakan dampak mati lampu 18 jam, masa tidak ada kompensasi? Giliran kami masyarakat biasa seolah tidak diperhatikan, sementara pengusaha malah banyak mendapat keringanan tarif dari pemerintah,” cetusnya.

[kang ajank nurdin]

Pangdam XXV/SMR Kunjungi Natuna, Pastikan Kesiapan Tempur Batalyon Gardapati