TERASBATAM.ID – Kebiasaan memarkirkan kendaraan di depan rumah tetangga atau jiran tanpa izin hingga perilaku buang air sembarangan di ruang publik bakal ditindak tegas. Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum yang memuat sanksi denda bagi para pelanggar.
Pembahasan regulasi baru tersebut mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Batam bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan), Dinas PTSP, hingga Bagian Hukum Pemko Batam, Jumat (6/11/2026).
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadlhi, mengungkapkan bahwa maraknya parkir liar di kawasan pemukiman kerap menjadi pemicu konflik antarwarga. Terlebih, pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini tidak sebanding dengan ketersediaan lahan parkir rumah tinggal.
“Ini yang menjadi pemicu kasus pertengkaran akibat pemilik kendaraan parkir di rumah orang tanpa izin. Ke depan, pengembang atau developer harus menyediakan fasilitas parkir umum di kawasan perumahan,” tegas Fadlhi.
Ia menilai Batam perlu mengadopsi sistem penataan fasilitas parkir seperti di Singapura, di mana setiap area perumahan maupun apartemen diwajibkan memiliki daya tampung parkir yang memadai agar kendaraan tidak memakan badan jalan.
Ketua Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menyebut pembahasan Ranperda ini masih berlangsung dan akan menguji materi dengan melibatkan Real Estate Indonesia (REI), pengembang perumahan, instansi peradilan, serta jajaran camat dan lurah.
“Masukan mengenai parkir di pinggir jalan ini sangat menarik dan menjadi perhatian. Pembahasan masih berjalan dan kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Ketentuan sanksi denda dalam Ranperda ini nantinya juga diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Anwar.
Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggaran Ketertiban
Selain penertiban parkir di kawasan hunian, pembaruan aturan ketertiban umum ini juga menyasar perilaku masyarakat yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, menyampaikan bahwa revisi Perda Ketertiban Umum penting dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dinamika Kota Batam saat ini. Selain penataan parkir dan hewan peliharaan, penindakan terhadap perilaku buang air sembarangan menjadi salah satu poin yang disoroti.
Imam menegaskan, warga yang kedapatan buang air kecil maupun buang air besar sembarangan di tempat umum akan dijatuhi sanksi denda administratif.
“Apabila itu dilakukan, dendanya Rp500.000,” kata Imam.
Untuk menjamin penegakan aturan di lapangan, Satpol PP Kota Batam akan memperketat pengawasan melalui pengoptimalan personel BKO yang siaga di tiap kecamatan.
Meski demikian, seluruh besaran denda dan klausul tata tertib tersebut saat ini masih berstatus materi pembahasan (draf) dan akan terus dimatangkan sebelum disahkan resmi oleh DPRD dan Pemko Batam menjadi Peraturan Daerah.
[kang ajank nurdin]


