Walpri Terlibat Jaringan Narkoba, Muncul Desakan Test Urine di Ring 1 Gubernur Kepri

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden Hard (tengah) memegang photo tersangka Walpri Gubernur. (Photo Wineke Esmeralda)

Terasbatam.id: Polisi menangkap Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang terlibat jaringan narkoba dengan barang bukti sabu 6,7 Kilogram. Pasca penangkapan muncul desakan agar dilakukan “test urine” terhadap orang yang melekat di lingkungan ring 1 Gubernur Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepulauan Riau Hasan akhir pekan ini kepada www.terasbatam.id mengatakan bahwa ada desakan dari masyarakat agar dilakukan test urine terhadap orang orang melekat di sekitar Gubernur Kepri pasca penangkapan Walpri yang terlibat jaringan narkoba.

“kan ada permintaan dari netizen, cobalah di cek urine-nya orang-orang yang melekat itu, kalau mau cek yang silakan,” kata Hasan.

Namun desakan untuk menguji urine dari lingkungan “ring 1” orang nomor satu di Provinsi Kepulauan Riau itu tidak berasal dari aparat keamanan, sehingga Hasan belum memastikan apakah test urine di lingkungan terdekat akan dilakukan dalam waktu dekat atau tidak. Hasan juga menegaskan bahwa Walpri itu seharusnya merupakan orang pilihan.

“Ini samalah seperti memilih pasangan hidup, mau kamu pilih yang jahat? Tentu tidak kan. Orang yang jadi polisi itu seharusnya sudah bebas narkoba,” kata Hasan.

Hasan juga mengatakan bahwa Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sangat kecewa dengan peristiwa ini dan meminta agar Walpri tersebut diproses hukum dengan tegas.

Sementara itu sebelumnya Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman tidak akan memberikan toleransi terhadap Briptu ARG, oknum polisi yang bertugas sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang terlibat jaringan narkoba dengan barang bukti sabu 6,7 Kilogram. Hukuman pidana dan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat menanti ARG.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Golden Hardit Santoso dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (02/02/2022) mengatakan, kasus pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum Walpri Gubernur Kepri ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial M yang berprofesi sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di Tanjungpinang pada 22 Januari 2022 lalu.

“Kasus ini diungkap oleh Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, saat itu melakukan Undercover buy terhadap tersangka M,” kata Harry yang didampingi oleh Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.

Pada saat diamankan oleh petugas Satnarkoba Polresta Tanjung Pinang, dari rumah M ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,6 Kilogram.

“dari hasil pengembangan didapat inofrmasi dari M, sebelumnya saudara M sempat mengajak saudara ARG, yakni oknum Walpri Gubernur Kepri, untuk mengambil barang bukti jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Blue med,” kata Harry.

Setelah mengambil barang bukti, kedua tersangka M dan ARG menuju kediamanan tersangka ketiga yaitu GTP, berada di Tanjung Uban. Berdasarkan keterangan dan pengembangan di lapangan, akhirnya penyidik mengamankan ARG pada Senin 24 Januari 2022 dinihari.

“kemudian dari ARG diperoleh informasi bahwa barang bukti ada di rumah GTP, kemudian langsung mengamankan GTP, ditemukan sabu seberat 5,127 Kg. Jadi barang bukti yang disita 6,7 kilogram seluruhnya,” kata Harry.