Berita
Beranda / Berita / Usut Skandal Kavling Laut di Batam, BP Batam Verifikasi Penetapan Lahan 2002–2015

Usut Skandal Kavling Laut di Batam, BP Batam Verifikasi Penetapan Lahan 2002–2015

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya menyambut baik evaluasi dari Kementerian ATR/BPN guna membenahi tata kelola pertanahan di wilayah pesisir. BP Batam juga telah bersurat ke Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 untuk meminta arahan tata kelola pengalokasian lahan berbasis regulasi terbaru.

TERASBATAM.ID — Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Pemerintah Kota Batam memverifikasi ulang seluruh alokasi lahan di wilayah perairan yang diterbitkan pada rentang tahun 2002 hingga 2015. Langkah ini diambil merespons temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait maraknya praktik pengalokasian kawasan laut atau “kavling laut” sebelum tahapan reklamasi dipenuhi.

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya menyambut baik evaluasi dari Kementerian ATR/BPN guna membenahi tata kelola pertanahan di wilayah pesisir. BP Batam juga telah bersurat ke Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 untuk meminta arahan tata kelola pengalokasian lahan berbasis regulasi terbaru.

“Pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif, dan sesuai regulasi. Kami akan menelusuri badan usaha mana dan titik koordinatnya, lalu bersama tim dibahas penyelesaiannya,” ujar Amsakar dalam konferensi pers di Batam Centre, Rabu (5/8/2026).

Pengalokasian kawasan laut tersebut teridentifikasi di dua kawasan utama, yakni sepanjang pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh, serta kawasan Marina hingga Tanjung Pinggir. Pengecekan sementara menunjukkan sebagian besar lokasi tersebut masih berupa wilayah laut dan belum terbangun.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membongkar adanya praktik “kavling laut” di Batam yang melompati sedikitnya delapan tahapan prosedur perizinan reklamasi. Nusron menegaskan bahwa wilayah laut dan pantai merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh dialihkan menjadi milik privat tanpa pemenuhan syarat hukum.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Meski begitu, Kementerian ATR/BPN memastikan belum ada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan laut tersebut. Pemerintah pusat bersama BP Batam kini membentuk tim gabungan untuk menata ulang kawasan perairan Batam secara persuasif dan akuntabel.

[kang ajank nurdin]