TERASBATAM.ID – Pernyataan penasihat hukum terdakwa Wilson alias Papi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Dwi Putri Apriliandini menuai kritik tajam. Advokat bernama Marcos Kaban disebut melontarkan kalimat “belum habis sisa semalam” kepada saksi yang tengah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Ucapan tersebut dinilai tidak berkaitan dengan pokok perkara dan berpotensi melanggar kode etik profesi advokat karena menyasar pribadi saksi. Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Irpan Lubis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026).
Saat saksi bernama Putri Meliani memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Marcos Kaban melontarkan kalimat tersebut. Ucapan itu langsung menjadi perhatian para pengunjung sidang karena dianggap tidak memiliki hubungan dengan fakta hukum yang sedang diperiksa.
Humas PN Batam: Saksi Harus Dihormati
Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menegaskan bahwa advokat memang memiliki hak untuk menguji keterangan saksi dalam persidangan. Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menyerang pribadi saksi atau menggiring opini yang tidak relevan dengan perkara.
“Setiap saksi yang hadir di persidangan telah disumpah sesuai agama dan keyakinannya. Mereka harus diberikan kebebasan untuk menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya. Yang menilai keterangan saksi adalah majelis hakim, bukan pihak lain,” kata Wattimena kepada www.terasbatam.id.
Menurut dia, pemeriksaan dalam perkara pidana harus berfokus pada fakta-fakta yang berkaitan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Pertanyaan maupun pernyataan yang menyentuh kehidupan pribadi saksi tanpa kaitan langsung dengan perkara berpotensi mengganggu independensi dan kenyamanan saksi saat memberikan kesaksian.
Ia juga menegaskan bahwa profesi saksi maupun korban sebagai pemandu lagu (LC) tidak dapat dijadikan dasar untuk merendahkan atau mendiskreditkan keterangannya apabila tidak berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa.
“Yang harus digali adalah fakta. Apa yang saksi lihat, alami, dan rasakan. Bukan menyerang pribadi saksi,” ujarnya.
JPU: Saksi Dilindungi Undang-Undang
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua juga menyampaikan bahwa saksi yang telah disumpah akan dipidana jika memberikan keterangan palsu. Di sisi lain, saksi juga dilindungi oleh undang-undang.
“Saksi jika mendapat ancaman atau tekanan harus melaporkan dan mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” tuturnya.
Praktisi Hukum: Itu Melanggar Etik
Secara terpisah, salah seorang praktisi advokat yang mengikuti sidang, Tamrin Pasaribu, mengatakan bahwa pernyataan personal yang dilontarkan kepada saksi membuat saksi tidak nyaman dan melanggar etik advokat.
“Itu tidak boleh. Pernyataan yang menjustifikasi seperti itu tidak dibenarkan. Seharusnya bertanya untuk menggali fakta persidangan, itu tugas advokat,” kata Tamrin.
Ketua PERADI Batam: Bisa Kena Sanksi hingga Pemberhentian
Ketua DPC PERADI Batam, Mustari, menjelaskan bahwa advokat memang diberikan ruang untuk menguji keterangan saksi sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap klien. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan serangan pribadi atau ad hominem terhadap saksi.
Menurutnya, apabila terbukti melanggar kode etik profesi, seorang advokat dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan PERADI untuk menjalani pemeriksaan etik.
“Sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi profesi,” kata Mustari.
Ia menjelaskan, penghormatan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang adil. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang diakui hukum, sehingga proses pemeriksaannya harus berlangsung tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat diwajibkan menjunjung tinggi kehormatan, martabat, serta kode etik profesi. Sementara dalam Kode Etik Advokat Indonesia, advokat juga diwajibkan bersikap sopan dalam persidangan dan menghormati seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi.
Menanggapi polemik tersebut, Marcos Kaban saat dimintai keterangan terkait maksud pernyataannya hanya memberikan jawaban singkat.
“Tergantung saudara mengartikannya,” ujar Marcos.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang sidang merupakan forum pencarian kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan arena untuk menyerang karakter seseorang. Ketika etika profesi diabaikan, bukan hanya kredibilitas advokat yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
[kang ajank nurdin]


