Berita
Beranda / Berita / Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Anambas

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Anambas

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepri memperlihatkan barang bukti narkoba jenis Ketamin HCL seberat 800 kg hasil penindakan di jalur laut dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/9/2026).

TERASBATAM.ID — Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional, Bareskrim Polri, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 800 kilogram ketamin di Perairan Anambas. Narkotika jenis sediaan farmasi tersebut diamankan dari sebuah kapal kargo asing berisiko tinggi.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30005 terhadap kapal MV Fuchangxing 1 pada Sabtu (22/8/2026). Dalam pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin dengan total berat sekitar 800 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti, petugas menangkap 10 anak ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam jaringan sindikat transnasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari hasil analisis intelijen dan penargetan bersama antarlembaga. MV Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan pola transaksi berbahaya di tengah laut.

“Analisis terhadap rute pelayaran menunjukkan dugaan adanya kegiatan ship-to-ship transfer dengan kapal MT Ashley,” ujar Djaka di Batam, Selasa (1/9/2026) seperti dikutip dari press release yang diterbitkan Bea Cukai Batam.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Setelah penghentian MV Fuchangxing 1, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal MT Ashley. Meski pelacakan menggunakan unit K-9 Bea Cukai tidak menemukan sediaan narkotika di atas MT Ashley, petugas menyita mesin vacuum seal yang diduga kuat digunakan untuk pengepakan narkoba di tengah laut sebelum didistribusikan.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta kapal dan para pelaku telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebanyak 10 ABK MV Fuchangxing 1 dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar. Sementara itu, enam ABK MT Ashley yang berkewarganegaraan Indonesia diproses atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.

Djaka menegaskan, pola penyelundupan laut yang memanfaatkan moda transportasi kargo membutuhkan sinergi intelijen antarinstansi yang kuat dan berkelanjutan guna menjaga kedaulatan perairan Indonesia.

 

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri