TERASBATAM.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi meringkus tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti satu paket dengan berat bruto 1,66 gram.
Penangkapan terjadi pada Senin (27/4/2026) di sebuah tempat penginapan yang berlokasi di Jalan Sumbawa, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SWW (28), AR (28), dan AM (25).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Idik 2 Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Dari hasil interogasi awal, SWW mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AR untuk dikonsumsi. AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SA yang masih dalam penyelidikan. Sementara AM mengakui menjemput narkotika tersebut dari daerah Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler android milik masing-masing pelaku. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Narkotika jenis sabu tersebut juga akan diuji sampel di laboratorium.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[h dalil harahap]


