Berita
Beranda / Berita / Terbatas Anggaran, Pembangunan Gedung Arsip PN Batam Disokong Hibah Daerah

Terbatas Anggaran, Pembangunan Gedung Arsip PN Batam Disokong Hibah Daerah

Melalui dukungan hibah dari Pemerintah Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam kini resmi mengoperasikan gedung arsip baru untuk menjamin keamanan penyimpanan dokumen perkara.

TERASBATAM.ID — Keterbatasan alokasi anggaran sarana dan prasarana di lingkungan Mahkamah Agung membuat dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu penopang utama pembangunan fasilitas peradilan di daerah. Melalui dukungan hibah dari Pemerintah Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam kini resmi mengoperasikan gedung arsip baru untuk menjamin keamanan penyimpanan dokumen perkara.

Peresmian Gedung Arsip dan Musala Baitus Salihin Pengadilan Negeri (PN) Batam dilakukan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (28/7/2026).

Sobandi mengungkapkan, alokasi anggaran MA yang mencapai Rp 13,7 triliun harus terbagi untuk sekitar 970 satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. Lebih dari 80 persen dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai, khususnya pemenuhan gaji. Kondisi itu menyebabkan pembangunan sarana dan prasarana fisik tidak dapat sepenuhnya dipenuhi melalui APBN.

“Soal bantuan Wali Kota Batam kepada Pengadilan Negeri Batam ini sangat bermanfaat dan sangat kami rindukan. Kami mengucapkan terima kasih dan berharap dukungan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujar Sobandi di Batam, Selasa.

Ia menjelaskan, keberadaan gedung arsip menjadi kebutuhan mendesak mengingat berkas perkara di lingkungan PN Batam masih diterima dalam bentuk fisik (hard copy). Ribuan dokumen perkara yang masuk setiap tahun harus tersimpan secara aman dan tertata sebagai bagian integral dari administrasi peradilan.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Meski MA terus mengakselerasi transformasi sistem peradilan elektronik, ketersediaan arsip fisik tetap menjadi keharusan sepanjang masa transisi digitalisasi secara menyeluruh.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, alokasi hibah dari Pemerintah Kota Batam secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan gedung arsip guna memastikan keamanan dokumen hukum negara. Pemerintah daerah membuka peluang dukungan lanjutan selama dalam batas kemampuan APBD serta memiliki tingkat urgensi publik yang tinggi.

“Gedung arsip bukan fasilitas biasa karena menyimpan dokumen-dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Sepanjang APBD mampu dan tingkat urgensinya memang layak, kami siap memberikan dukungan,” kata Amsakar.

Ketua PN Batam Tiwik menambahkan, pengoperasian gedung arsip ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan tata kelola administrasi bagi masyarakat pencari keadilan. Namun, pihaknya masih membutuhkan pengembangan infrastruktur pendukung lanjutan, seperti penataan akses jalan di sekitar gedung serta fasilitas jembatan penghubung menuju gedung utama guna mempermudah mobilisasi dokumen perkara.

[kang ajank nurdin]

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri