Berita
Beranda / Berita / Telat Notifikasi Akuisisi, PT Iforte Jalani Sidang KPPU

Telat Notifikasi Akuisisi, PT Iforte Jalani Sidang KPPU

Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi (tengah) didampingi Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa (kiri) dan M. Noor Rofieq (kanan) memimpin Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Sidang ini beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terkait keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek yang diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999. Meskipun hanya terlambat satu hari kerja dari batas waktu yang ditentukan, yakni 7 November 2023, KPPU tetap melanjutkan proses persidangan sebagai bentuk penegakan kepatuhan regulasi persaingan usaha di sektor ekonomi digital.

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Iforte Solusi Infotek. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi persaingan usaha saat melakukan aksi korporasi.

Dalam sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (26/2/2026), Investigator KPPU memaparkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek. PT Iforte merupakan perusahaan infrastruktur telekomunikasi, sementara PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital (fintech).

Aksi korporasi ini dilakukan pada 22 September 2023 dengan nilai akuisisi mencapai Rp12,5 miliar. PT Iforte mengambil alih 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama dengan visi memperkuat sistem inti keuangan terintegrasi di Indonesia. Secara yuridis, transaksi tersebut berlaku efektif sejak 26 September 2023.

Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib memberikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah akuisisi berlaku efektif.

“Berdasarkan penghitungan peraturan tersebut, batas waktu penyampaian notifikasi PT Iforte Solusi Infotek seharusnya jatuh pada tanggal 7 November 2023. Namun, pemberitahuan baru diterima KPPU pada 8 November 2023,” ungkap investigator dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP).

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Meskipun dugaan keterlambatan hanya satu hari kerja, KPPU tetap memproses perkara bernomor 15/KPPU-M/2025 ini sebagai bagian dari komitmen penegakan aturan persaingan usaha yang sehat. Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.

Majelis Komisi telah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat serta dokumen pendukung lainnya dalam sidang perdana ini. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor, yakni PT Iforte Solusi Infotek.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di sektor infrastruktur digital dan telekomunikasi bahwa ketelitian dalam urusan administrasi paska-akuisisi sangat krusial guna menghindari risiko sanksi hukum dari regulator persaingan usaha.

Kronologi Perkara:

  • 22 September 2023: Akuisisi 62,47% saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte senilai Rp12,5 miliar.

    AJI Buka Pendaftaran Festival Media Selat Malaka 2026

  • 26 September 2023: Transaksi efektif secara yuridis.

  • 7 November 2023: Batas akhir pelaporan (notifikasi) ke KPPU.

  • 8 November 2023: PT Iforte baru menyampaikan notifikasi kepada KPPU.

  • 26 Februari 2026: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perdana di KPPU.

KPPU Putuskan Distributor AC AUX Tidak Melanggar UU Persaingan Usaha