TERASBATAM.ID — Pelanggan listrik di Batam dan Bintan yang merasa kompensasi pemadaman listrik massal (blackout) dari PT PLN Batam tidak sebanding dengan kerugian yang dialami diminta tidak tinggal diam. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendorong masyarakat untuk berani menyuarakan keberatan secara terbuka demi menuntut rasa keadilan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari Paroha, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan aspirasi apabila menilai skema kompensasi yang diputuskan PLN Batam belum mencerminkan dampak riil di lapangan. Persoalan ini krusial untuk disikapi, terutama bagi kelompok masyarakat rumah tangga serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan perputaran ekonominya pada kepastian pasokan listrik.
“Kalau masyarakat merasa kompensasi 10 persen dari biaya beban itu kurang berkeadilan, masih sangat dimungkinkan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan. Bisa melalui LSM, YLKI, atau konsolidasi kelompok masyarakat lainnya,” ujar Lagat saat dihubungi melalui saluran telepon WhatsApp, Selasa (3/11/2026).
Hitungan Minimalis, Abaikan Dampak Ekonomi
Menurut Lagat, kompensasi yang hanya difokuskan pada pemotongan komponen biaya beban berpotensi menghasilkan nilai pengurangan tagihan yang relatif sangat kecil. Padahal, dampak kerugian dari insiden blackout sistemik meluas hingga menghentikan pergerakan usaha, mengganggu pelayanan publik, hingga merusak kebutuhan rumah tangga.
Ia menilai PLN Batam tidak semestinya berpatokan secara kaku pada perhitungan normatif semata tanpa memperhitungkan beban ekonomi riil masyarakat.
“Kalau hanya biaya beban, nilainya relatif kecil. Memang bagus ada kompensasi, tetapi masyarakat sebagai pengguna layanan juga membutuhkan pemulihan kepercayaan. Membuat kebijakan itu tidak mesti minimalis seperti itu,” tegasnya.
Minta PLN Transparan dan Singgung Keadilan Konsumen
Lagat mengungkapkan, Ombudsman Kepri sebenarnya telah meminta penjelasan langsung kepada pihak manajemen PLN Batam terkait skema kompensasi tersebut. Dalam pertemuan awal, Ombudsman sudah menekankan agar persentase kompensasi tidak dibatasi secara kaku di angka 10 persen.
Bahkan, pada pekan lalu, Ombudsman Kepri kembali melayangkan surat resmi berisi sikap dan saran perbaikan kebijakan. Namun, hingga saat ini pihak PLN Batam belum memberikan jawaban tertulis.
Kendati PLN Batam telah mengumumkan besaran kompensasi melalui media massa, Ombudsman mendesak agar perusahaan lebih transparan dalam membeberkan formulasi dan rincian penghitungannya agar mudah dipahami oleh masyarakat luas.
“Di atas kebijakan hukum itu ada keadilan. Suara keadilan ini seharusnya juga datang dari pelanggan atau pengguna layanan,” kata Lagat.
Ia berharap masyarakat yang dirugikan dapat segera mengonsolidasikan suara dan mendokumentasikan estimasi kerugian yang dialami. Dengan adanya dorongan aspirasi dari publik, PLN Batam diharapkan tergerak untuk mengevaluasi kembali kebijakan kompensasi berdasarkan realitas yang dirasakan pelanggan di lapangan.
[kang ajank nurdin]


