TERASBATAM.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi melarang seluruh personelnya mengonsumsi rokok elektrik atau vape, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar dinas. Larangan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan kesiapannya untuk menegakkan aturan serta memastikan seluruh anggota di wilayah Kepri mematuhi kebijakan pimpinan tertinggi Polri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta memelihara integritas dan profesionalisme anggota di lapangan.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan adalah bagian dari disiplin dan tanggung jawab. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari,” kata Nona, Minggu (1/11/2026).
Nona menambahkan, larangan ini tak hanya berlaku bagi internal kepolisian, tetapi juga mengikat seluruh pengunjung atau tamu yang bertandang ke lingkungan markas komando (Mako) Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Pengunjung yang membawa perangkat vape diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di area kerja kepolisian.
Personel yang terbukti melanggar siap-siap berhadapan dengan konsekuensi hukum internal. Penindakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Jangan sampai ada pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Celah Modus Sabu Cair dalam Vape
Salah satu pertimbangan mendasar di balik penerbitan aturan pengetatan ini adalah kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Cairan atau cartridge vape secara kasat mata sangat sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan beracun yang terkontaminasi zat narkotika.
Ancaman modus baru ini sebelumnya pernah dibeberkan secara transparan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, saat menguraikan hasil pengungkapan kasus raksasa penyelundupan 2,6 ton metamfetamin (sabu) cair murni di perairan Bengkalis oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang, Suyudi menegaskan bahwa jaringan kejahatan narkotika internasional kini mulai mengubah taktik dari wujud padat ke wujud cair demi menyasar segmen pengguna rokok elektrik.
“Jaringan ini memanfaatkan tren gaya hidup masyarakat lewat penggunaan vape. Dengan memperhitungkan massa jenis, 2,6 ton sabu cair murni ini berpotensi dicampur menjadi 2,82 juta cartridge vape narkotika,” ungkap Suyudi kala itu.
Melihat besarnya risiko kerusakan saraf yang mengintai belasan juta generasi muda akibat pergeseran taktik kejahatan transnasional ini, BNN kala itu secara tegas mendorong adanya regulasi ketat terkait rokok elektrik di Indonesia.
“Atas ancaman gaya hidup baru ini, BNN secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap rokok elektrik di Indonesia,” tegas mantan Kepala BNN RI tersebut.
Langkah Polri melarang penggunaan vape bagi anggotanya menjadi sinyal kuat komitmen institusi dalam membentengi internal dari bahaya penyusupan narkotika modus baru, sekaligus memastikan para penegak hukum menjadi figur yang sehat dan berintegritas di tengah masyarakat.


