TERASBATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang mengagendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026) pagi, mengalami keterlambatan. Hingga menjelang jadwal pelaksanaan, ruang sidang utama masih tampak sepi dari kehadiran para wakil rakyat.
Pantauan di lokasi, suasana ruang sidang paripurna masih terlihat lengang dan hanya diisi oleh petugas sekretariat yang melakukan aktivitas persiapan teknis. Berdasarkan jadwal resmi, rapat semestinya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga batas waktu tersebut, baru satu anggota dewan yang terlihat hadir dan duduk di kursi ruang sidang.
Agenda paripurna hari ini merupakan tahapan krusial dalam mekanisme pengawasan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemerintah Kota Batam sepanjang tahun anggaran 2025. Melalui pemaparan pandangan umum, masing-masing fraksi di DPRD Kota Batam dijadwalkan menyampaikan sikap resmi, catatan strategis, kritik, maupun apresiasi terhadap realisasi serapan anggaran yang telah dijalankan pihak eksekutif.
Hingga berita ini dilaporkan pada pukul 10.45 WIB, belum ada informasi ataupun pengumuman resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Batam mengenai alasan penundaan ataupun perubahan jadwal pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
[kang ajang nurdin]


