TERASBATAM.ID — Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan untuk memperketat sistem pengamanan persidangan pascaricuh pada sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, bintara remaja Polda Kepulauan Riau. Langkah antisipasi ini diambil guna mencegah gangguan keamanan berulang pada rangkaian persidangan selanjutnya.
Insiden ricuh mengemuka seusai majelis hakim yang dipimpin Monalisa menutup persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (30/7/2026). Massa keluarga dan kerabat korban yang memadati area ruang sidang berupaya mendekati serta menghadang empat terdakwa yang merupakan senior korban di kepolisian, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi.
Guna menghindari eskalasi bentrokan, aparat kepolisian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa mengevakuasi para terdakwa melalui pintu samping darurat PN Batam, lantaran jalur keluar utama telah dipenuhi massa yang emosional.
Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan bahwa evakuasi darurat tersebut dilakukan atas koordinasi cepat antar-aparat penegak hukum di lapangan.
“Situasi saat itu sudah dalam keadaan emergensi. Akses keluar utama tidak memungkinkan karena massa meluap. Demi mencegah situasi semakin meluas dan tidak kondusif, evakuasi dilakukan melalui pintu samping,” kata Vabiannes di Kantor PN Batam, Kamis petang.
Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi otoritas peradilan setempat. Vabiannes memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua PN Batam, majelis hakim, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian untuk mempertebal personel pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup.
Selain penebalan pengamanan, PN Batam juga mempertimbangkan penyesuaian jadwal sidang perkara tersebut agar tidak berbenturan dengan agenda persidangan kasus pidana lainnya.
“Perkara ini mendapat perhatian besar publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Kami menata ulang jadwal agar proses hukum berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu pelayanan persidangan perkara lain,” ujar Vabiannes.
Keempat terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
[kang ajank nurdin]


