TERASBATAM.ID — Konflik internal kepengurusan RT 04 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, terus berlarut-larut sejak Maret 2026. Lambatnya pengambilan keputusan oleh pihak kelurahan dan kecamatan dinilai warga justru memperkeruh suasana dan mengombang-ambingkan kepastian hukum di tingkat akar rumput.
Kekisruhan bermula dari adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sekelompok warga terhadap Ketua RT 04 Suherman. Namun, pihak pengurus RT menilai mosi tersebut dipicu oleh kecemburuan sosial dan kepentingan materiil dari oknum tertentu terkait pengelolaan dana program “Kampung Bahagia” senilai Rp 91 juta dari Wali Kota Jambi.
Tokoh masyarakat RT 04 Wijaya Pura, Beti Tribani, Jumat (3/7/2026), menyatakan bahwa alokasi dana bantuan tersebut sebenarnya telah direalisasikan sepenuhnya untuk pembangunan jalan serta lampu penerangan jalan. Proyek tersebut bahkan membawa RT 04 masuk dalam dalam daftar 10 besar contoh pembangunan kampung terbaik se-Kota Jambi dan dinyatakan akuntabel oleh tim audit Inspektorat Kota Jambi.

Beti Tribani tokoh masyarakat rt 04 Kelurahan Wijaya Pura.
“Pembangunan sudah selesai dan aman secara audit. Namun, kelurahan terkesan langsung menerima aduan oknum warga tanpa konfirmasi awal ke ketua RT selaku bawahan langsung. Akibatnya, penanganan masalah ini menjadi berat sebelah dan tidak kunjung selesai,” ujar Beti.
Ketua RT 04 Suherman mendesak pihak kelurahan dan kecamatan untuk segera bersikap transparan dengan membuka berita acara rapat atau hasil pemungutan suara (voting) warga yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menyayangkan rencana kelurahan yang ingin menggelar rapat rembuk ulang.
“Hasil keputusan awal semestinya tinggal diumumkan agar masalah ini selesai. Penundaan ini membuat keadaan di lingkungan warga semakin runyam,” kata Suherman.
Secara terpisah, Lurah Wijaya Pura Ubaidilah membantah tudingan bahwa pihaknya bersikap tidak adil atau mendapat tekanan dari pihak luar. Ia beralih bahwa lambatnya penanganan sengketa ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah personel di kantor kelurahan serta diperlukannya proses verifikasi keabsahan tanda tangan warga.
“Kami tidak menelan aduan itu mentah-mentah, melainkan berproses bersama bagian hukum. Dokumen tanda tangan mosi tidak percaya itu harus diverifikasi secara faktual. Kebijakan ini juga terus dikonsultasikan dengan Camat selaku atasan saya,” tutur Ubaidilah.
Ubaidilah menegaskan, pihak kelurahan sejauh ini tidak pernah memberhentikan Suherman karena Surat Keputusan (SK) jabatannya masih berlaku sah. Guna mencari jalan keluar, pihak kelurahan menjadwalkan pertemuan rembuk warga pada Minggu (5/7/2026) malam untuk mengambil keputusan akhir berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
[dalil harahap]


