Berita
Beranda / Berita / Sengketa Kantor Warnai Dualisme Kadin Batam

Sengketa Kantor Warnai Dualisme Kadin Batam

Ketua Kadin Batam versi Mukota VIII Roma Nasir Hutabarat (tengah) memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai sengketa penggunaan kantor sekretariat di Batam Center, Senin (2/2/2026). Pihak Mukota VIII mengklaim hak penggunaan fasilitas kantor demi menjamin keberlangsungan fungsi organisasi sebagai mitra ekonomi pemerintah di tengah proses hukum yang masih berjalan dengan pengurus lama.
Table of Contents

TERASBATAM.ID — Konflik dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam kembali memanas terkait perebutan hak penggunaan kantor sekretariat di Batam Center, Senin (2/2/2026). Perselisihan ini melibatkan pengurus hasil Musyawarah Kota (Mukota) VIII yang dipimpin Roma Nasir Hutabarat dengan pengurus lama hasil Mukota VII yang bersikeras menunggu proses hukum tuntas.

Ketua Kadin Batam versi Mukota VIII, Roma Nasir Hutabarat, menyatakan bahwa penggunaan gedung sekretariat sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan organisasi dan menjalankan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah. Pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan sosialisasi mengenai keberadaan kepengurusan baru yang terbentuk melalui Mukota VIII pada 5 Desember 2025 lalu.

“Kantor ini sangat perlu kita gunakan untuk pengurus Kadin Kota Batam agar ada wadah membahas pertumbuhan ekonomi. Kalau tidak ada kantor, bagaimana kita bisa bekerja?” ujar Roma di Batam Center. Ia pun menawarkan opsi untuk berkantor bersama secara sementara dengan pengurus lama guna menjaga kondusivitas iklim usaha di Batam.

Menunggu Kepastian Hukum

Opsi “kantor bersama” tersebut ditolak secara tegas oleh pengurus Kadin Batam hasil Mukota VII. Rusmini Simorangkir, perwakilan pengurus Mukota VII, menegaskan bahwa pihaknya belum demisioner karena tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Mukota VIII yang diklaim pihak lawan.

Menurut Rusmini, sengketa ini berakar pada keabsahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau yang kini tengah diuji di ranah hukum. Saat ini, proses tersebut telah sampai pada tahap:

Berantas TPPO dan Narkoba, Polda Kepri-PDRM Sepakati 12 Langkah Strategis

  • Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda yang menyatakan akan dilakukan gelar perkara.

  • Gugatan di Pengadilan Negeri Batam yang telah masuk dalam tahap pemberkasan.

Rusmini menekankan pentingnya menjaga status quo gedung sekretariat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengkhawatirkan keberadaan dua kepengurusan dalam satu kantor justru akan menciptakan kebingungan bagi dunia usaha dan instansi pemerintah, seperti BP Batam, yang selama ini masih berkoordinasi dengan kepengurusan Mukota VII.

“Ini bukan soal ego, ini soal kepastian pelayanan. Jangan sampai Kadin dijadikan main-main, seolah bisa dibentuk seenaknya tanpa dasar hukum,” tegas Rusmini.

[kang ajank nurdin]

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda