TERASBATAM.ID – Panitia Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) Provinsi Kepulauan Riau resmi melaporkan agen perjalanan (travel agency) ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya penelantaran terhadap kontingen Pesparawi asal Kepulauan Riau yang tengah berada di Jakarta akibat ketidakmampuan pihak agen dalam memenuhi kewajiban akomodasi.
Ketua Panitia Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026) pagi membenarkan situasi tersebut. Menurut Jumaga, panitia sebenarnya telah mengendus ketidakberesan dan sempat melarang kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) untuk berangkat setelah melihat tanda-tanda ketidakmampuan pihak agen perjalanan menyiapkan akomodasi perjalanan hingga ke Manokrawi, Papua.
“Sebenarnya kami sudah melarang kontingen Pesparawi itu berangkat karena kami melihat kondisi agen perjalanan yang sudah tersengal-sengal dan tidak mampu lagi memenuhi komitmen akomodasi,” ujar Jumaga yang juga dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan.
Kendati demikian, Jumaga menjelaskan bahwa penerbitan tiket keberangkatan tersebut dipengaruhi oleh desakan waktu dan situasi dari pihak agen perjalanan. Mengingat adanya risiko pembatalan dari pihak agen, perwakilan kontingen akhirnya tetap mengamankan tiket perjalanan ke Jakarta, walaupun kepastian mengenai fasilitas akomodasi di sana masih dalam proses penyelesaian.
“Mereka (kontingen) terpaksa membeli tiket sendiri hanya sampai Jakarta saja sesuai kemampuan. Akibatnya, mereka terlantar di Jakarta,” lanjut mantan Ketua DPRD Provinsi Kepri dua periode ini.
Jumaga menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dan koordinasi keberangkatan pasca-larangan tersebut dilakukan secara sepihak oleh kontingen langsung kepada agen perjalanan tanpa melibatkan pihak panitia inti lagi, termasuk dirinya. Atas tindakan wanprestasi yang merugikan tersebut, panitia telah melayangkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri. Fokus utama panitia saat ini adalah berupaya maksimal agar seluruh dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan oleh pihak agen perjalanan,” tegas Jumaga.
Terkait masukan dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengenai penelantaran ini, Jumaga menyatakan panitia akan menggelar konferensi pers secara resmi pada, Senin (29/06/2026), pukul 10.00 WIB untuk memberikan klarifikasi menyeluruh dan meluruskan kronologi kejadian agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
[kang ajank nurdin]


