TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menelusuri lonjakan harga semen yang mencapai 25 hingga 40 persen di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Utara. Selain lonjakan harga yang signifikan, kondisi pasar juga diperparah oleh keterbatasan pasokan beberapa merek semen di tingkat konsumen.
Guna mendalami struktur pasar dan pola rantai distribusi tersebut, Kantor Wilayah I KPPU menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Senin (10/8/2026). Forum tersebut menghadirkan produsen, distributor, asosiasi pelaku usaha konstruksi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso menyampaikan bahwa pengumpulan data awal ini bertujuan memperoleh gambaran komprehensif mengenai kondisi pasokan, pembentukan harga, dan peta persaingan pada industri semen di kawasan Sumatera bagian utara.
“FGD ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan informasi dan data. Kegiatan ini bukan untuk mencari kesimpulan atau memberikan penilaian terhadap pelaku usaha, tetapi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pasar semen di Sumatera Utara,” ujar Budi.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyoroti kejanggalan kenaikan harga semen regional yang jauh melampaui rata-rata nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Juni 2026, indeks kelompok bangunan/konstruksi secara nasional naik 8,68 persen, sementara sektor transportasi naik 4,57 persen.
“Berdasarkan pemantauan awal KPPU, kenaikan harga semen di Sumatera Utara berada pada kisaran 25 hingga 40 persen dan disertai keterbatasan pasokan di sejumlah titik. Kenaikan biaya produksi dan logistik tentu dapat menjadi salah satu faktor. Namun, apakah kenaikan biaya tersebut cukup untuk menjelaskan kenaikan harga yang jauh lebih tinggi sekaligus keterbatasan pasokan tersebut?” kata Ridho.
Dalam diskusi tersebut, para produsen mengemukakan sejumlah kendala teknis dan logistik selama periode Mei–Juni 2026. Perwakilan Indocement melaporkan adanya hambatan pengiriman pasokan dari Pulau Jawa menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan. Sementara Semen Indonesia Group (SIG) mencatat lonjakan permintaan sebesar 16 persen hingga Juli 2026 yang didorong oleh kebutuhan pemulihan pascabencana di Aceh, meski terhambat keterbatasan pasokan batu bara untuk proses produksi. Adapun Semen Merah Putih mengonfirmasi adanya gangguan mesin pabrik serta antrean distribusi BBM solar.
KPPU menilai hambatan pasokan secara serentak pada berbagai merek membutuhkan analisis lebih dalam, mengingat secara teori konsumen seharusnya dapat beralih ke merek pengganti saat satu produsen mengalami gangguan.
“Kalau dari sisi kapasitas produksi dan pasokan secara umum sebenarnya masih tersedia, tetapi di sisi lain konsumen mengalami kesulitan memperoleh semen, kita perlu melihat lebih jauh di titik mana terjadi bottleneck atau hambatan antara pasokan dari produsen dengan kebutuhan di pasar,” tegas Ridho.
“Ketika satu merek mengalami kekurangan, secara teori konsumen masih dapat beralih ke merek lain. Tetapi apabila pada saat yang sama berbagai merek semen juga sulit diperoleh di pasar, kita perlu memahami apa yang sebenarnya terjadi pada sisi pasokannya,” lanjutnya.
Guna memastikan apakah lonjakan harga selaras dengan kenaikan biaya riil, KPPU akan memeriksa struktur biaya dari hulu ke hilir. Penelusuran juga bakal mengandalkan verifikasi lapangan serta pemanggilan pihak terkait di jalur distribusi laut, termasuk pengelola pelayaran dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, terkait ketersediaan kontainer, kapasitas angkut, dan durasi waktu tunggu (dwelling time).
“Kalau persoalannya adalah kenaikan BBM dan biaya logistik, kita perlu melihat seberapa besar kenaikan biaya tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga semen. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa dengan kondisi yang sama, harga semen di Sumatera Utara dapat lebih tinggi dibandingkan wilayah lain,” tutup Ridho.


