TERASBATAM.ID: Sejumlah pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Graha Kepri di Batam, Rabu (13/07/2022) sore. Kedatangan organisasi nelayan tersebut mendesak kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambilalih sertifikasi kelayakan dan izin kapal ikan untuk para nelayan.
Kedatangan tersebut sebagai respon atas banyaknya kapal-kapal ikan yang dimiliki oleh nelayan di Provinsi Kepulauan Riau yang izinnya telah kadaluarsa sehingga dikhawatirkan kapal tersebut akan ditangkap oleh aparat terkait saat beroperasi.
Wakil Ketua HNSI Provinsi Kepri Eko Fitriandi menyebutkan ada sekitar ratusan kapal yang surat sertifikasi kelayakan Kapal yang dimiliki sudah kadaluarsa.
” Untuk Bintan ada sekitar 200 kapal yang mau habis ijin sertifikasi kelayakannya, ” kata Eko.
Menurut EKo, saat ini pengusaha dan nelayan mengeluh tidak bisa melaut karena terancam akan ditangkap oleh petugas karena izin yang mereka miliki sudah kadaluarsa.
“Kami menggesa Pemerintah Provinsi dan DPRD mengusulkan diskresi ke Kementrian KKP terkait diskresi tentang sertifikasi izin kelayakan kapal, ” kata Eko
Merespon permintaan dari HNSI Kepri itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Tengku Said Arif Fadillah mengungkapkan pada tanggal 1 Juli 2020, izin sertifikat kelayakan kapal yang dulunya ditandatangani oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) telah beralih ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sebelumnya, Gubernur Kepri telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta pelimpahan proses sertifikat kelayakan kapal dapat dilakukan di dinas terkait di Kepri,” kata Arif
Arif Fadillah mengatakan proses pengurusan sertifikat izin kelayakan kapal meliputi kapal dengan ukuran 1 hingga 30 GT dan pengurusan sertifikat kelayakan kapal hanya dapat dilakukan di Belawan, Sumatera Utara atau di Muara Baru di Jakarta Utara.
“Karena kita tidak memiliki pelabuhan perikanan sehingga pengurusan dilakukan Belawan atau di Muara Baru tentu nelayan merasa cukup keberatan. Nanti saya akan komunikasi juga dengan kementerian KKP semoga hal ini dapat segera selesai, menyangkut waktunya sangat mepet sekali,” kata Arif yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri itu.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudim mengatakan, ribuan nelayan di Kepri saat ini khawatir jika melaut dengan izin kapal yang sudah kadaluarsa akan ditangkap oleh petugas.
“Mereka tidak bisa melaut karena takut ditangkap. Izin ini dilakukan dengan peraturan yang baru oleh Syahbandar Perikanan. Dan memang Syahbandar di Kepri ini masih belum siap baik dalam segi sarana dan prasarananya sehingga menjadi kendala bagi para nelayan,” kata Wahyu.
Menyikapi keluhan masyarakat pesisir, Wahyu meminta pemerintah agar memberikan diskresi terhadap nelayan Kepri supaya kapal-kapalnya tidak ditangkap.
“Tentu, kita akan membuat surat diskresi. Diskresi khusus yang meminta kepada kepala dapat membuat surat diskresi secepatnya untuk diterbitkan. Kemudian, disampaikan langsung, untuk kami bawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terangnya.
Sementara itu Syahbandar Perikanan, Provinsi kepri Junaidi menyebutkan untuk proses melakukan sertifikasi ijin kelayakan Kapal memang dilakukan di Belawan atau di Muara Baru, namun pihaknya meminta kepada para nelayan yang ingin memperpanjang izin tersebut tidak perlu harus mengurus kesana, namun cukup melalui pihaknya saja.
“Para nelayan dan pengusaha boleh mengumpulkan data dan perlengkapan syarakatan, kami akan proses ke Jakarta, Nelayan dan pengusaha tidak perlu ke Muara Baru atau ke Belawan,” kata Junaidi.
Ia mengakui bahwa untuk pengurusan sertifikasi Layak bagi Kapal Ikan secara langsung belum ada di Kepri. Maka pihaknya mendorong agar Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri meminta kepada KKP agar pengurusan sertifikat kelayakan Kapal dapat dilakukan di tiap Kabupaten dan Kota di Kepri.
“Mengingat Geografis luas wilayah Kepri 96 persen lautan 4 persen daratan,” kata Junaidi.
Sementara itu Kepala Stasiun PSDKP Batam Turman meminta kepada para nelayan untuk tetap tenang dan beroperasi seperti biasa karena hingga saat ini pihaknya belum mengambil tindakan apapun terkait hal tersebut.
“untuk saat ini belum ada Kapal – Kapal Nelayan ditangkap. Untuk nelayan di bawah 5 GT atau wilayah tangkap dibawah 20 Nautical Mile (NM) tidak akan ditangkap, ” kata Turman.