TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap meresahkan warga di kawasan Jambi Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket siap edar seberat 4,70 gram.
Penangkapan tersangka berinisial A (49) dilakukan di kawasan RT 017 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang intensif di lingkungan mereka.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, laporan warga tersebut segera direspons oleh Tim Idik 1 Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket klip bening berisi sabu di dalam dompet kecil warna coklat yang tergeletak di samping tersangka,” ujar Edy, Sabtu (16/5/2026).
Sasar Keuntungan Ekonomi
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu merupakan sisa dari paket seberat 5 gram yang dibelinya dari seorang pemasok berinisial CT—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—seharga Rp 2.200.000.
Tersangka sengaja memecah kembali paket besar tersebut ke dalam ukuran kecil untuk diedarkan secara eceran. Dari skema penjualan ini, tersangka menargetkan keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000 jika seluruh paket habis terjual. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang, seperti satu pak plastik klip bening kosong dan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Uji Laboratorium
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan membawa sampel sabu tersebut ke laboratorium formal guna memastikan kadar serta kandungan zat psikotropika di dalamnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di tingkat lingkungan hunian guna menjamin keamanan warga. [Dalil Harahap]


