Berita
Beranda / Berita / Rempang ‘Bernapas Lega’? Amar GB Tagih Kepastian Hukum

Rempang ‘Bernapas Lega’? Amar GB Tagih Kepastian Hukum

Banner yang berisikan permintaan warga kepada Presiden Prabowo Subianto yang masih mengenakan baju dinas Kopassus terpasang di Rempang beberapa waktu lalu.

TERASBATAM.id – Proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, tidak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Keputusan ini disambut syukur oleh Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB), namun mereka tetap menuntut kepastian hukum dari pemerintah.

Koordinator Umum Amar GB, Ishak atau yang akrab disapa Saka, menyatakan bahwa pihaknya bersyukur atas kabar tersebut.

“Ini kita bersyukur, ya mudah-mudahan memang itu betul, karena saya sudah baca juga itu 77 RPJMN ya, RPJMN Prabowo itu dari 25 sampai 29 itu kan tidak terdaftar, tidak ada Rempang Eco City di situ,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Namun, Saka menekankan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah.

“Berita itu menggembirakan warga, cuma yang betulnya kami lagi nunggu kepastian resminya dari pemerintah kan,” tambahnya.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan

Amar GB menyoroti status proyek Rempang Eco City yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko). Mereka meminta agar Permenko tersebut dicabut, mengingat proyek tersebut tidak lagi masuk dalam RPJMN.

“Iya, kita makanya bilang minta kita menunggu rilis resmi dari pemerintah. Kan sesuai Permenko itu kan ditetapkan Permenko 2023 itu. Kalau memang itu tidak masuk dalam RPJMN Prabowo itu ya kita berharap Permenko itu dicabut,” tegas Saka.

Amar GB khawatir jika Permenko tidak dicabut, hal itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proyek Rempang Eco City, meskipun tidak lagi berstatus PSN.

“Takutnya begini, yang takutnya Permenkonya (Peraturan Menteri) tak dicabut, kemudian RPJMN itu berjalan, takut dijadikan… Dasar juga pihak pemerintah bahwa permengkonya tidak dicabut walaupun presidennya sudah menetapkan bahwa Rempang tidak masuk dalam proyek strategis,” jelasnya.

Oleh karena itu, Amar GB mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan keputusan resmi terkait pencabutan Permenko.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

“Iya, jadi untuk meyakinkan lebih pasti pencabutan Permenko itu biar lebih yakin warga gitu ya? Iya, betul. Banyak juga yang bertanya tadi malam, tapi saya bilang kita kan menunggu kepastian hukumnya, kalaupun umpamanya Ada pembatalan itu, karena penetapan kemarin itu resmi juga dari pemerintah, maka pembatalan juga kita minta resmi dari pemerintah juga,” pungkas Saka.

Perubahan Status PSN

Proyek Rempang Eco City sebelumnya ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2024-2029 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025, proyek tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar PSN.

Perpres tersebut memuat daftar PSN yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan giant sea wall atau tanggul laut raksasa. Selain itu, pemerintahan Prabowo-Gibran juga berkomitmen untuk melanjutkan sejumlah proyek era Presiden Joko Widodo yang berstatus carry over.

[kang ajank nurdin]

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam