TERASBATAM.ID: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat sebanyak 239 transaksi pembayaran parkir melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam seminggu terakhir, terhitung dari 1 hingga 7 September 2024.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim kepada www.terasbatam.id, Rabu (11/09/2024), menyatakan bahwa inovasi pembayaran parkir melalui QRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi transaksi parkir di kota tersebut.
“Alternatif pembayaran sudah kita siapkan non tunai menggunakan QRIS,” ujar Salim.
Saat ini, terdapat 193 kantong parkir mandiri yang telah terdata dan tersebar di wilayah Batam Kota dan Lubukbaja. Sosialisasi mengenai metode pembayaran parkir menggunakan QRIS juga telah dilakukan kepada para juru parkir.
“Beberapa spanduk pemberitahuan tentang metode pembayaran parkir menggunakan QRIS telah terpasang di beberapa lokasi,” tambah Salim.
Masyarakat dapat membayar parkir menggunakan mobile banking atau e-wallet seperti Gopay, Dana, dan OVO dengan cara memindai barcode pada ID card juru parkir. Laporan transaksi akan langsung masuk ke sistem Dishub.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah mengajak perbankan untuk mendukung penerapan pembayaran nontunai pada retribusi persampahan dan parkir tepi jalan. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, melihat potensi penerimaan daerah yang besar dari kedua objek retribusi tersebut.
Dengan meningkatnya penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi nontunai yang lebih praktis dan efisien.