TERASBATAM.ID – Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Malaysia difasilitasi pemulangannya melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (30/6/2026). Pemulangan ini merupakan bagian dari Program M, proyek akselerasi pengurangan kepadatan (dekongesti) di seluruh Depo Tahanan Imigresen Malaysia dengan target mendeportasi 7.200 WNI dalam kurun waktu dua tahun .
Langkah dekongesti ini diambil Pemerintah Malaysia lantaran tingginya angka overkapasitas pada fasilitas penampungan mereka. Dari total warga asing yang ditahan, profil WNI mendominasi secara signifikan hingga mencapai 60 persen dari keseluruhan tahanan lintas negara.
Rombongan yang dipulangkan menggunakan kapal feri MD Express ini terdiri dari 126 laki-laki, 21 perempuan, dan satu anak perempuan berusia enam tahun asal Jawa Timur . Berdasarkan daerah asal, sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 44 orang, Jawa Timur (23 orang), Aceh (18 orang), Nusa Tenggara Timur (13 orang), dan Kepulauan Riau (11 orang) . Para WNI tersebut sebelumnya ditahan setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, serta DTI Bukit Jalil, Kuala Lumpur .
Wilayah Johor merupakan daratan terdekat Malaysia dengan Batam yang berjarak kurang dari 11 mil laut atau 21 Kilometer, sama dengan jarak antara Batam dan Singapura. Sementara itu, dari Johor Bahru ke Kuala Lumpur berjarak 276 Kilometer atau sekitar 4 jam perjalanan darat. Hal ini memungkinkan mobilisasi tahanan dari seluruh Depo di Malaysia dipusatkan ke Johor Bahru untuk kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Batam.
Pranata Informasi Diplomatik KJRI Johor Bahru, Paltzky Ainurrafi Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh operasional logistik Program M didanai oleh Pemerintah Malaysia untuk mengurai kepadatan depo penampungan mereka. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab penuh atas biaya penerbitan Dokumen Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para deportan .
“Tugas pelindungan ini melampaui urusan administratif. Kami berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak dasar setiap WNI. Bagi anak-anak, kehati-hatian dan rasa aman dalam proses pemulangan adalah prioritas utama,” ujar Paltzky .
Dengan pemulangan terbaru ini, akumulasi WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 3.034 orang . Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.177 orang dideportasi secara khusus melalui skema Program M .
Setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Center, rombongan langsung ditangani secara terpadu oleh satuan tugas gabungan yang terdiri dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), P4MI, Imigrasi, Bea Cukai, serta Kepolisian untuk proses fasilitasi kedatangan hingga pemulangan domestik ke daerah asal .


