TERASBATAM.ID — Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center kini menjadi sorotan publik internasional, khususnya di Singapura. Praktik ilegal yang menyasar wisatawan mancanegara tersebut dinilai mempertaruhkan citra kepastian hukum di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi penopang ekonomi regional.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah akun media sosial profesional di Singapura menyoroti penindakan tegas otoritas Batam terhadap oknum berinisial AS dan pemberhentian petugas yang terlibat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku diduga melakukan pemerasan hingga 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3,5 juta) per orang terhadap turis asal Singapura, Malaysia, hingga beberapa negara Asia lainnya.
Chris J. Reed, seorang pengamat media sosial di Singapura, menyatakan bahwa tindakan tegas berupa pemberhentian petugas merupakan langkah minimal yang diharapkan. Namun, ia juga menyoroti adanya benturan budaya terkait integritas dan pengaruh kekuatan ekonomi Singapura terhadap kawasan Batam-Bintan.
“Singapura tidak akan mentoleransi korupsi gaya ini jika berdampak pada warga dan penduduk mereka,” tulisnya dalam sebuah unggahan yang memicu perdebatan hangat, Minggu (5/4/2026).
Kedaulatan vs Integritas
Unggahan tersebut memancing beragam reaksi dari kalangan profesional di negara tetangga. Sebagian besar menyayangkan praktik “uang pelicin” yang dianggap sebagai anomali di era modern, namun sebagian lainnya mengingatkan pentingnya menghormati kedaulatan wilayah Indonesia.
Cees Nijland, salah satu responden, menegaskan bahwa Singapura tidak memiliki wewenang hukum di Batam maupun Bintan karena kedua pulau tersebut adalah kedaulatan penuh Indonesia. Ia mengingatkan agar pihak luar tidak melampaui batas diplomasi dalam menanggapi masalah internal hukum Indonesia.
Meski demikian, kekhawatiran akan dampak terhadap sektor pariwisata tidak dapat dihindari. Beberapa warga Singapura mulai mempertanyakan kenyamanan berkunjung ke Batam di tengah tingginya biaya transportasi feri yang kini ditambah dengan risiko pungutan ilegal.
Komitmen “Nol Toleransi”
Pemerintah melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebelumnya telah menegaskan komitmen “nol toleransi” terhadap segala bentuk pungutan liar. Langkah penonaktifan pimpinan kantor dan pemeriksaan terhadap delapan personel merupakan upaya pembersihan internal untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi Washington Napitupulu dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak otoritas juga telah memasukkan sejumlah agen atau calo yang terlibat ke dalam daftar hitam guna memutus mata rantai praktik tersebut.
Skandal ini menjadi pengingat bagi otoritas di wilayah perbatasan bahwa integritas layanan di pintu masuk negara bukan sekadar urusan administratif, melainkan wajah kedaulatan bangsa di mata dunia internasional. (GMN)


