TERASBATAM.ID — Kepolisian Resor Kota Jambi menindak tegas aksi konvoi ratusan pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya usai peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Sebanyak 33 unit sepeda motor disita dan dikenai sanksi tilang guna memberikan efek jera.
Aksi konvoi terpantau bergerak dari arah Taman Makam Pahlawan (TMP) menuju kawasan Simpang Jelutung, Kota Jambi. Para pelajar dari sejumlah sekolah—antara lain SMA DB, SMAN 13, SMA Yadika, dan SMKN 2—ditemukan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti berboncengan tiga orang, membawa bendera sekolah, serta membahayakan pengguna jalan lain.
Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang memimpin langsung penindakan di lapangan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi. Petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan ketat di beberapa titik krusial, meliputi Simpang Jelutung, Simpang Royal, Simpang Puncak, hingga Simpang Adipura.
Kepala Seksi Humas Polresta Jambi Iptu Edy mengonfirmasi bahwa penindakan langsung dilakukan saat rombongan pelajar melintas di sekitar Pos Lantas Jelutung.
“Setelah detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, tiba-tiba mereka muncul dari arah TMP menuju Simpang Jelutung. Kebetulan kami sedang PAM di Pos Lantas Jelutung. Saat sampai di sana langsung kami tindak,” ujar Edy, Selasa (18/8/2026).
Selain dijatuhi sanksi penilangan atas pelanggaran lalu lintas, seluruh kendaraan yang terjaring ditahan selama dua pekan ke depan di Mako Polresta Jambi.
“Untuk motor 33 unit kami lakukan tilang dan kami tahan 14 hari ke depan,” tegas Edy.
Kepolisian mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak didik mereka. Pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi menegaskan bahwa perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 RI seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan tertib, bukan aksi konvoi liar yang mengancam keselamatan umum.
[Dalil Harahap]


