Berita
Beranda / Berita / Polresta Jambi Musnahkan 2,2 Kg Sabu

Polresta Jambi Musnahkan 2,2 Kg Sabu

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.264,62 gram dan pil ekstasi 2.115,32 gram (setara 5.242 butir) di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Selasa (5/5/2026).

TERASBATAM.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.264,62 gram dan pil ekstasi 2.115,32 gram (setara 5.242 butir) di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Selasa (5/5/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 24 laporan polisi dengan 38 tersangka sepanjang tahun 2026.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, memimpin langsung pemusnahan yang disaksikan pihak Pengadilan Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, serta awak media.

“Saya apresiasi Satnarkoba Polresta Jambi atas kinerja terbaiknya. Kasat Narkoba harus bertaring,” tegas Boy dalam sambutannya.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga memusnahkan ganja seberat 11,15 gram serta etimodate sebanyak 17 refil (9,6 ml). Pemusnahan dilakukan dengan cara melebur barang bukti ke dalam air mendidih, kemudian ditanam dan ditimbun di lokasi.

Kapolresta menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

“Ini merupakan kerja keras Satnarkoba Polresta Jambi dalam mengungkap kasus narkotika di Kota Jambi sekaligus komitmen Polri dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.

Boy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan membantu Polri dalam perang terhadap narkoba,” pungkasnya.

[Dalil Harahap]