TERASBATAM.ID — Kepolisian Sektor Bengkong menggandeng pengurus Paroki Santo Damian untuk mengawasi kegiatan pesta keramaian di lingkungan umat Katolik. Langkah ini diambil menyusul keluhan warga sekitar yang terganggu oleh pesta syukuran Komuni Suci berlangsung hingga larut malam dengan volume suara musik keras menjelang subuh.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan bahwa sosialisasi kepada seluruh Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) Paroki Santo Damian digelar di aula gereja setempat, Minggu (2/8/2026).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas adanya pelaksanaan pesta syukuran Komuni Suci yang sebelumnya telah memperoleh izin keramaian, namun dalam pelaksanaannya memutar musik dengan volume keras hingga menjelang subuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Tigor.
Tigor menjelaskan bahwa penerbitan Surat Izin Keramaian mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Sebagai langkah preventif, Polsek Bengkong bersama Paroki Santo Damian menggagas sebuah terobosan. Setiap umat Katolik yang mengajukan izin keramaian untuk pesta syukur Komuni Suci maupun pesta pernikahan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua KBG di wilayah masing-masing.
Melalui mekanisme tersebut, Ketua KBG diharapkan dapat ikut memberikan edukasi, pengawasan, serta mengingatkan warga agar penyelenggaraan pesta tetap memperhatikan ketertiban, batas waktu kegiatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Pastor Paroki Santo Damian, Rm. Fransiskus Dedi Riberu, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Polsek Bengkong. Ia berharap materi sosialisasi dapat diteruskan oleh para Ketua KBG kepada seluruh umat di wilayah masing-masing.
“Kehadiran Polsek Bengkong merupakan bentuk kepedulian terhadap terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Pastor Fransiskus.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah Ketua KBG menyampaikan harapan agar Polsek Bengkong menindak tegas kegiatan pesta yang melampaui batas waktu izin, khususnya yang berlangsung hingga lewat pukul 00.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan Ketua KBG dalam memberikan imbauan. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, Polsek Bengkong akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh Ketua KBG Paroki Santo Damian menyatakan dukungan dan menyambut positif terobosan tersebut, serta menyatakan kesediaan membantu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.


