TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MAB (24) dan MT (16) di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/8/2026) dini hari. Kasus yang sempat terekam kamera dan mendadak tular di media sosial tersebut dipicu oleh aksi saling gesek antarpengendara di jalan raya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Agung Tri Poerbowo menjelaskan, insiden itu bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Lubuk Baja, Batam. Korban berinisial MI (23) yang mengendarai sepeda motor Yamaha WR diduga dalam pengaruh alkohol menyerempet sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.
Perselisihan tersebut berlanjut hingga aksi pengejar-ejar jalanan. Pelaku mengejar korban hingga ke kawasan Bundaran City Walk. Di lokasi tersebut, korban terjatuh dan sempat dipukul sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan kendaraannya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil analisis digital serta pelacakan sinyal seluler oleh tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja,” ujar Agung di Batam, Jumat sore.
Polisi lebih dulu mengamankan seorang saksi berinisial SM (21) di Batu Aji pada pukul 01.40 WIB sebelum meringkus kedua pelaku utama di kawasan Ruli Kampung Stres, Batu Ampar, pada pukul 04.20 WIB. Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban, kendaraan pelaku, serta rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MAB dan MT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Agung menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan darurat Layanan Polisi 110.


