Terasbatam.id: Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 dengan total kerugiaan sebesar Rp 6,2 miliar. Para tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tukang ojek hingga montir.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi di Mapolda Kepri, Senin (11/04/2022) mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri yang diungkap ini merupakan satu dari 4 cluster yang tengah ditangani dengan total dugaan dana yang dikorupsi sebesar Rp 20 miliar.
“dugaan kami dana yang dikorupsi sebesar Rp 20 miliar, kami bagi menjadi 4 cluster, yang kami disidik saat ini masih merupakan cluster pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga dengan kerugiaan negara yang dihitung oleh auditor sebesar Rp 6,2 miliar kerugiannya, tersangkanya ada 6 orang,” kata Nugroho.
Enam tersangka tersebut dengan inisial W, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Kepri, dengan dibantu oleh 5 orang lainnya, M berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas di Dispora dan kini masih dalam pencarian.
S, seorang supir taksi, MS dengan pekerjaan tukang ojek, inisial A atau AAS seorang pekerja swasta dan MI seorang montir dan sekaligus pemilik bengkel.
“Modusnya, saudara W, mencairkan dana hibah tanpa melalui proses verifikasi atau SOP sebagaimana mestinya. Jadi penerima dana hibah ormas-ormas itu tidak ada verifikasi, status keormasanannya illegal karena tidak terdata,” jelas Nugroho.
Menurut Nugroho, mengapa disebut total loss? Sebab dana yang disalurkan tersebut itu kegiatannya fiktif, seperti contoh, kegiatan perlombaan futsal, perlombaannya hanya berupa photo-photo penyerahan hadiah.
“kegiatannya tidak pernah ada alias fiktif,” kata Nugroho.
Menurut Nugroho, terdapat 45 organisasi massa (ormas) yang terdata menerima dana hibah tersebut dan pihaknya telah memeriksa 77 orang saksi.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau 4 tahun penjara,” kata Nugroho.
Sementara itu Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Kepri AKBP Surya mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunas sebesar Rp 233. 650.000 dan sejumlah dokumen terkait tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat tanggal 20 Desember 2020 lalu, setelah mendapatkan informasi masyarakat penyidik melakukan proses penyidikan terkait laporan masyarakat ini,” kata Surya.
Kasus iini, menurut Surya, ditingkatkan prosesnya pada tanggal 29 Desember 2021 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada 3 Januari 2022 lalu prosesnya dimulai.
“kaus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, UU No 20 2001, tentang pemberantasan korupsi,” kata Surya.