TERASBATAM.ID — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam melaporkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam ke tingkat pusat. Ketiga legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam mobilisasi siswa untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan resmi tersebut dilayangkan ke tiga lembaga di Jakarta, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI. Langkah ini ditempuh guna mendorong penanganan dugaan pelanggaran etika dan hak anak di tingkat pusat.
Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayattudin, mengonfirmasi penyerahan berkas laporan tersebut. Pihaknya mendesak adanya perhatian serius dari kementerian, lembaga, maupun struktur partai politik terkait dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan politik praktis.
“Hari ini kami resmi menyerahkan laporan ke DPP Gerindra, Komnas HAM, dan KPAI RI. Kami berharap seluruh laporan ini ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Hidayattudin, Kamis (23/7/2026).

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam menduga telah terjadi tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam terhadap fungsionaris mereka.
Respon Lembaga dan Evaluasi Etika
Berdasarkan komunikasi awal, Komnas HAM menyatakan tengah mempelajari substansi laporan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penugasan tim investigasi langsung ke Batam. Namun, mengingat fokus perkara menyangkut perlindungan anak, Komnas HAM mengarahkan agar KPAI menjadi garda depan dalam penanganan teknis kedaerahan.
Sementara di lingkup internal partai, DPP Partai Gerindra telah menerima berkas aduan untuk diproses secara internal. PMII berharap partai memberikan sanksi tegas apabila ketiga anggotanya terbukti melanggar kode etik.
Hidayattudin menambahkan, aduan ke tingkat pusat dilakukan sebagai ikhtiar mengawal komitmen perlindungan anak. Hal ini menjadi relevan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional untuk memastikan lingkungan pendidikan steril dari intervensi politik.
Rencana Aksi Lanjutan
Eskalasi pelaporan ke tingkat pusat ini juga dipicu oleh lambannya respons di tingkat daerah. PMII menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam belum memberikan sinyal tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sebagai bentuk pengawalan, PMII Batam mengonsolidasikan massa untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Batam. Langkah demonstrasi dinilai perlu guna mendesak transparansi penanganan kasus di tingkat daerah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Karena laporan ke Badan Kehormatan DPRD Batam belum ada tindak lanjut, kami akan kembali menggelar aksi agar kasus ini mendapat perhatian dan diproses secara transparan,” ujar Hidayattudin.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga anggota DPRD Kota Batam yang dilaporkan maupun jajaran pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam belum memberikan keterangan resmi. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap mengikat hingga ada keputusan resmi dari lembaga penegak etika dan hukum yang berwenang.
Daftar Terlapor dan Rincian Pelanggaran
Dalam berkas laporan resmi PMII Kota Batam, terdapat empat pihak yang dilaporkan (teradu/terlapor), antara lain:
-
Terlapor I: Anwar Anas (Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai Gerindra)
-
Terlapor II: Ir. Anang Adhan (Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai Gerindra)
-
Terlapor III: Muhammad Rudi, S.T. (Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai Gerindra)
-
Terlapor IV: Dr. Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si. (Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam / Wakil Gubernur Kepulauan Riau)
PMII menilai para terlapor diduga melanggar tiga instrumen hukum terkait perlindungan anak dan hak asasi manusia, yaitu:
-
Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
-
Pasal 15 juncto Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait larangan merekrut atau mengikutsertakan anak dalam kegiatan politik/peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
-
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
[kang ajank nurdin]


