TERASBATAM.ID — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (22/6/2026) sore. Dalam aksi tersebut, mereka membawa tujuh tuntutan krusial yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, mulai dari isu pemberantasan korupsi hingga tata kelola program kesejahteraan masyarakat.
Massa yang mengenakan jas almamater biru khas organisasi tersebut melakukan orasi secara bergantian di halaman gedung DPRD Batam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dua poin utama yang menjadi sorotan utama adalah desakan untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain kedua isu nasional tersebut, PMII Batam juga mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak pada masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap praktik penempatan personel TNI-Polri pada jabatan sipil demi menjaga ruang demokrasi sipil dari potensi militerisme.
Ketua PMII Cabang Batam, Suhardi, menegaskan bahwa aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami di sini bergerak dengan hati nurani. Ini bukan bentuk kebencian kami kepada pemerintah ataupun negara, melainkan wujud rasa sayang kami agar arah pembangunan bangsa tetap berjalan di jalur yang benar,” ujar Suhardi dalam orasinya.
Respons Legislatif dan Evaluasi Program
Suasana demonstrasi berlangsung dinamis namun tetap tertib. Mahasiswa sempat menggelar mimbar bebas dengan duduk melingkar (lesehan) di teras gedung untuk berdialog langsung dengan anggota DPRD Batam yang menemui massa.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mustofa, yang hadir menemui para pengunjuk rasa, mengapresiasi aspirasi para mahasiswa. Menurutnya, kritik dan masukan dari elemen pemuda sangat penting sebagai fungsi kontrol sosial agar negara tidak salah arah.
Terkait sorotan mahasiswa terhadap ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, Mustofa menyatakan bahwa legislatif terus mendorong pemerintah untuk bersandar pada amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan alam dikelola sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara mengenai jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Mustofa tidak menampik adanya sejumlah kendala operasional di lapangan yang kini tengah dibenahi oleh pemerintah pusat.
“Tuntutan mahasiswa mengenai program MBG ini memang menjadi perhatian serius. Saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi total, termasuk melakukan tata kelola penyesuaian anggaran (refocusing) serta langkah moratorium untuk membenahi masalah tata kelola di lapangan,” kata Mustofa.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berakhir dengan damai setelah perwakilan mahasiswa menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada perwakilan DPRD Batam. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal perkembangan ketujuh isu tersebut hingga mendapatkan respons dan kebijakan konkret dari pembuat kebijakan di tingkat pusat.
[kang ajank nurdin]


