TERASBATAM.ID – Seorang pria warga Singapura berusia 50-an menjadi orang pertama yang ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, atas dugaan melanggar larangan pembelian bahan bakar RON95 oleh kendaraan berpelat asing yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Pria tersebut ditahan dalam operasi penegakan hukum di sebuah stasiun pengisian bahan bakar pada pukul 22.00 waktu setempat, 9 April 2026, menurut laporan New Straits Times.
Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Johor (KPDN), Lilis Saslinda Pornomo, menyatakan bahwa petugas menemukan kendaraan dengan pelat nomor Singapura sedang mengisi bahan bakar RON95.
Setelah melakukan pemeriksaan CCTV, mengecek tanda bukti pembelian, dan mengambil keterangan dari petugas SPBU, pihak berwenang memastikan transaksi tersebut melibatkan RON95. KPDN Johor kemudian menyita kendaraan, rekaman CCTV, bukti pembelian, dan dokumen terkait.
Pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengemudi Honda Civic tersebut turut diamankan untuk membantu penyelidikan. Kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Undang-undang Pengawalan Bekalan 1961 karena pelanggaran pembelian barang yang dikendalikan, yakni bahan bakar RON95, oleh kendaraan berpelat asing.
Aturan yang mulai berlaku 1 April memperluas sanksi tidak hanya kepada operator SPBU, tetapi juga kepada pemilik kendaraan berpelat asing. Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM1 juta (sekitar S$322.400), hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya. Pelanggaran berulang dapat dikenai denda hingga RM3 juta dan hukuman penjara lima tahun.
Pemerintah Johor menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum untuk mencegah kebocoran bahan bakar bersubsidi, agar subsidi pemerintah tepat sasaran bagi warga Malaysia. Di Indonesia, bahan bakar RON 95 dikenal dengan nama Pertamax Green yang baru diperkenalkan dan dipasarkan terbatas di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya.
Note: Artikel ini mengalami perubahan.


