TERASBATAM.ID — Seorang warga negara Singapura berinisial AC yang merupakan personel aktif Singapore Police Force (SPF) diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Dugaan ini mencuat bersamaan dengan penonaktifan sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad.
Hingga kini, informasi mengenai status AC sebagai aparat kepolisian Singapura masih dalam proses konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Saat dikonfirmasi terkait tiga poin penting—kewarganegaraan dan profesi AC, pelimpahan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta koordinasi dengan KPK—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Sabtu (04/04/2026) memilih tak berkomentar.
“Saya belum dapat info terkait hal tersebut, sehingga saya tidak bisa berkomentar, terima kasih,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi telah menarik sementara Hajar Aswad dan sejumlah petugas yang diduga terlibat. Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menyatakan sedikitnya delapan orang petugas Imigrasi Batam telah diperiksa.
“Dirjen Imigrasi sudah menarik sementara Kepala Kantor dan anggota yang terlibat. Saat ini posisi Kepala Kantor diisi Pelaksana Harian,” ujar Washington, Jumat (3/4/2026).
Langkah tegas juga diambil terhadap agen atau calo yang didukung dengan pemasukan nama mereka ke dalam daftar hitam (blacklist). “Jika nanti ada laporan dari korban, penanganannya bisa dilanjutkan ke pihak Kepolisian,” tegas Washington.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Batam merupakan pintu masuk internasional utama di Indonesia. Praktik pungli terhadap warga negara asing dikhawatirkan berdampak pada citra pariwisata dan kepercayaan wisatawan mancanegara.
[kang ajank nurdin]


