Berita
Beranda / Berita / Perkuat Kepastian Hukum, Pemko Batam Tata Kampung Tua

Perkuat Kepastian Hukum, Pemko Batam Tata Kampung Tua

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pidato pengantar dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026). Dalam paripurna tersebut, Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranperda tentang Penataan Kampung Tua guna memberikan kepastian hukum atas tanah dan melindungi kearifan lokal masyarakat Melayu.
TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli, serta menjaga identitas sejarah dan budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri dan investasi Kota Batam.
Pengajuan regulasi tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang membahas tiga Ranperda sekaligus pada Sabtu (15/8/2026).
Amsakar menjelaskan, keberadaan Kampung Tua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah terbentuknya Kota Batam. Namun, perkembangan daerah sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, dan pariwisata memunculkan dinamika terkait pemanfaatan ruang, kepastian hukum, hingga pembangunan infrastruktur bagi warga pemukim.
“Pengajuan Ranperda ini dilakukan dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal, serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat,” ujar Amsakar di Batam, Sabtu (15/8/2026).
Penataan kawasan bersejarah ini dipastikan akan diselaraskan dengan rencana tata ruang serta arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.
Dua Ranperda Pendukung
Selain Penataan Kampung Tua, Pemko Batam juga mengajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembaruan aturan pengelolaan barang milik daerah disusun untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Sementara itu, perubahan perda pajak dan retribusi daerah ditujukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kemudahan berusaha dan iklim investasi.
Dalam revisi retribusi daerah, Pemko Batam mengusulkan penyesuaian di sektor ketahanan pangan, pertanian, dan perhubungan. Khusus tarif stiker parkir berlangganan, pemerintah daerah memberikan relaksasi sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat serta rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
Pembahasan ketiga Ranperda selanjutnya akan dilanjutkan bersama DPRD Kota Batam hingga tahap pengesahan regulasi.
[kang ajank nurdin]