BerandaBeritaPenyiksa ART di Rumah Mewah Sukajadi, Pelaku Dijerat Pasal KDRT

Penyiksa ART di Rumah Mewah Sukajadi, Pelaku Dijerat Pasal KDRT

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur di kawasan elite Sukajadi, Batam, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus baru-baru ini menyatakan, berkas tersebut diterima dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina (42), majikan korban, dan Merliyati Louru Peda (sepupu korban). Keduanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah kondisi korban, Intan Tuwa Negu (22), viral di media sosial. Berdasarkan hasil visum dari RS Elisabeth Batam, Intan menderita luka memar, lecet, dan bengkak di hampir seluruh tubuhnya. Bibir bawahnya robek dan ia mengalami anemia akibat kekerasan benda tumpul.

Menurut keterangan Intan, penyiksaan oleh Roslina berlangsung sejak Desember 2024, sementara Merliyati mulai melakukan kekerasan sejak Mei 2025. Bentuk penyiksaan meliputi pukulan, tendangan, jambakan rambut, hingga disetrum dengan raket nyamuk.

BACA JUGA:  Dua Jenazah Ditemukan di Perairan Batam dan Perbatasan SG

Lebih parah lagi, Intan mengaku dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air kloset. Ia hanya diberi makan nasi basi dengan garam dan tidur di lantai atau kamar mandi.

Saat ini, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Ketua RT setempat Didik Heriyanto menyatakan tidak mengetahui latar belakang Roslina, karena yang bersangkutan tidak pernah melapor. Roslina diketahui memelihara sekitar 12 ekor anjing. Didik juga menduga kuat rumah yang ditempati Roslina masih milik jaringan pelaku kasus love scamming yang pernah ditangani polisi.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...